medcom.id, Jakarta: Keputusan sepihak Ford untuk mundur dari Indonesia menyebabkan banyak kerugian terhadap para mitra dealer. Para dealer terlanjur menanamkan investasi yang besar dan tidak ada kejelasan tentang penyelesaiannya.
Sebanyak 31 dealer yang tergabung dalam enam grup telah melakukan dua kali somasi kepada PT Ford Motor Indonesia. Pertama pada 1 Juni dan kedua pada 13 Juni 2016 untuk menuntut ganti rugi atas tindakan Ford di Indonesia.
Penghentian seluruh operasi Ford dan penutupan dealership di Indonesia tidak hanya merugikan dealer, tapi juga ribuan karyawan, serta konsumen. Saat mereka umumkan mundur, ada hampir dua ribu karyawan yang bekerja di 44 dealer, dan lebih dari 105 ribu mobil Ford terjual.
"Bahwa Ford menuliskan di website akan perlakukan karyawan, mitra dealer dengan hormat. Kenyataannya mereka clear mau go out," papar kuasa hukum 31 dealer Ford, Harry Ponto di kawasan SCBD, Jakarta (27/6/2016).
Tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp1 triliun itu, untuk mengganti total kerugian yang dialami 31 dealer ini. Investasi untuk satu dealer Ford mencapai Rp 20-30 miliar karena harus memang bangunan showroom dan bengkel harus sesuai dengan standar yang diterapkan Ford.
Jika peringatan secara hukum ini tidak dipenuhi, pihak dealer melalui kuasa hukumnya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
medcom.id, Jakarta: Keputusan sepihak Ford untuk mundur dari Indonesia menyebabkan banyak kerugian terhadap para mitra dealer. Para dealer terlanjur menanamkan investasi yang besar dan tidak ada kejelasan tentang penyelesaiannya.
Sebanyak 31
dealer yang tergabung dalam enam grup telah melakukan dua kali somasi kepada PT Ford Motor Indonesia. Pertama pada 1 Juni dan kedua pada 13 Juni 2016 untuk menuntut ganti rugi atas tindakan Ford di Indonesia.
Penghentian seluruh operasi Ford dan penutupan dealership di Indonesia tidak hanya merugikan
dealer, tapi juga ribuan karyawan, serta konsumen. Saat mereka umumkan mundur, ada hampir dua ribu karyawan yang bekerja di 44 dealer, dan lebih dari 105 ribu mobil Ford terjual.
"Bahwa Ford menuliskan di website akan perlakukan karyawan, mitra dealer dengan hormat. Kenyataannya mereka
clear mau
go out," papar kuasa hukum 31 dealer Ford, Harry Ponto di kawasan SCBD, Jakarta (27/6/2016).
Tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp1 triliun itu, untuk mengganti total kerugian yang dialami 31 dealer ini. Investasi untuk satu dealer Ford mencapai Rp 20-30 miliar karena harus memang bangunan showroom dan bengkel harus sesuai dengan standar yang diterapkan Ford.
Jika peringatan secara hukum ini tidak dipenuhi, pihak dealer melalui kuasa hukumnya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)