Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Selain datang ke Samsat terdekat, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di Jakarta.
Layanan ini akan membantu masyarakat DKI Jakarta yang akan melaukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Mengutip dari laman Instagram @tmcpoldametro, layanan ini akan mulai beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini (Senin, 25 September 2023):
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Selain datang ke Samsat terdekat, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di Jakarta.
Layanan ini akan membantu masyarakat DKI Jakarta yang akan melaukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Mengutip dari laman Instagram @tmcpoldametro, layanan ini akan mulai beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini (Senin, 25 September 2023):
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)