Klakson telolet. Denny Coverdale
Klakson telolet. Denny Coverdale

Bocah Minta Klakson Telolet, Ditjen Hubdat: Cuekin Saja

Ekawan Raharja • 29 Maret 2024 09:46
Jakarta: Pemerintah kini menaruh perhatian lebih terhadap penggunaan klakson telolet di bus atau truk. Bahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta para sopir truk untuk mengabaikan saja permintaan anak-anak atau masyarakat yang ingin mendengarkan suara klakson tersebut.
 
"Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakatm terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan," tulis dalam pernyataan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
 
Pernyataan ini juga berkaitan dengan meninggalnya bocah berusia 5 tahun, R, yang terlintas bus ketika tengah berburu klakson telolet di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Minggu (17/3/2024). Dia diketahui sedang mengejar bus untuk meminta klakson telolet, kemudian tersandung, dan akhirnya terkena bus bagian belakang kiri.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, kemudian juga menyebutkan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
 
Baca Juga:
Rayakan Kemenangan di COC 2024, BBS Sekaligus Luncurkan Amps Anyar!

 
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkapnya.
 
Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
 
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan