Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pembatasan sosial ini masuk fase III hingga 14 hari ke depan.
Namun kali ini sistem ganjil genap kembali diterapkan pada 25 ruas jalan DKI Jakarta. Kebijakan ini guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatkan jumlah kasus penularan virus korona (covid-19) di Ibu Kota.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 2 Agustus 2020.
Syafrin mengatakan kembali berlakunya ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, aturan ganjil genap yang berlaku Senin, 3 Agustus 2020, akan sama kebijakan sebelum pandemi covid-19.
Beleid tersebut menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pergub tersebut juga termaktub 25 ruas jalan dengan penerapan ganjil genap. Seluruh ruas jalan dengan penerapan ganjil genap itu yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai
dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang
Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pembatasan sosial ini masuk fase III hingga 14 hari ke depan.
Namun kali ini sistem ganjil genap kembali diterapkan pada 25 ruas jalan DKI Jakarta. Kebijakan ini guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatkan jumlah kasus penularan virus korona (covid-19) di Ibu Kota.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 2 Agustus 2020.
Syafrin mengatakan kembali berlakunya ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, aturan ganjil genap yang berlaku Senin, 3 Agustus 2020, akan sama kebijakan sebelum pandemi covid-19.
Beleid tersebut menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pergub tersebut juga termaktub 25 ruas jalan dengan penerapan ganjil genap. Seluruh ruas jalan dengan penerapan ganjil genap itu yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai
dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang
Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)