Jakarta - Asuransi kendaraan di Indonesia umumnya memberikan perlindungan terhadap risiko pencurian, baik melalui polis komprehensif (All Risk) maupun Total Loss Only (TLO). Perlindungan ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI).
Di mana dalam polis tersebut menjamin risiko pencurian, baik yang dilakukan secara biasa maupun dengan kekerasan, sesuai ketentuan Pasal 362, 363, dan 365 KUHP. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua kasus pencurian otomatis ditanggung.
Claim Manager Motor Vehicle Insurtech Roojai, Bruce Y Kelana mengatakan ada beberapa pengecualian. Seperti penipuan atau penggelapan oleh orang terdekat, yang biasanya tidak termasuk dalam perlindungan standar.
"Sebelum memilih polis, pemilik kendaraan sebaiknya memahami secara detail ketentuan pertanggungan, pengecualian, dan prosedur klaim yang berlaku. Jika ada hal yang belum jelas, sebaiknya konsultasikan langsung dengan pihak asuransi untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” tutur Bruce dalam pernyataan resminya.
Baca Juga:
Harga OTR Jakarta Suzuki S-Presso, Tidak Sampai Rp200 Juta
Tentu ada syarat dan prosedur yang harus dipatuhi dan dipersiapkan. Mengingat tanpa mematuhi syarat dan prosedur tersebut, sudah pasti pengajuan klaim asuransi kendaraan yang hilang tidak akan disetujui.
Berikut prosedur pengajuan klaim apabila terjadi pencurian:
•Melaporkan kejadian maksimal 5 hari setelah insiden kepada pihak asuransi.
•Menyampaikan kronologis dan dokumen pendukung (polis, STNK, BPKB, laporan polisi, bukti pemblokiran kendaraan).
•Memberikan kesempatan kepada pihak asuransi untuk investigasi.
•Memastikan bahwa pencurian bukan disebabkan penipuan, penggelapan, atau hipnotis yang tidak dijamin oleh PSAKBI.
Jakarta - Asuransi kendaraan di Indonesia umumnya memberikan perlindungan terhadap risiko pencurian, baik melalui
polis komprehensif (All Risk) maupun
Total Loss Only (TLO). Perlindungan ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI).
Di mana dalam polis tersebut menjamin risiko pencurian, baik yang dilakukan secara biasa maupun dengan kekerasan, sesuai ketentuan Pasal 362, 363, dan 365 KUHP. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua kasus pencurian otomatis ditanggung.
Claim Manager Motor Vehicle Insurtech Roojai, Bruce Y Kelana mengatakan ada beberapa pengecualian. Seperti penipuan atau penggelapan oleh orang terdekat, yang biasanya tidak termasuk dalam perlindungan standar.
"Sebelum memilih polis, pemilik kendaraan sebaiknya memahami secara detail ketentuan pertanggungan, pengecualian, dan prosedur klaim yang berlaku. Jika ada hal yang belum jelas, sebaiknya konsultasikan langsung dengan pihak asuransi untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” tutur Bruce dalam pernyataan resminya.
Tentu ada syarat dan prosedur yang harus dipatuhi dan dipersiapkan. Mengingat tanpa mematuhi syarat dan prosedur tersebut, sudah pasti pengajuan klaim asuransi kendaraan yang hilang tidak akan disetujui.
Berikut prosedur pengajuan klaim apabila terjadi pencurian:
•Melaporkan kejadian maksimal 5 hari setelah insiden kepada pihak asuransi.
•Menyampaikan kronologis dan dokumen pendukung (polis, STNK, BPKB, laporan polisi, bukti pemblokiran kendaraan).
•Memberikan kesempatan kepada pihak asuransi untuk investigasi.
•Memastikan bahwa pencurian bukan disebabkan penipuan, penggelapan, atau hipnotis yang tidak dijamin oleh PSAKBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)