Jakarta: Pemerintah Provinsi DK Jakarta terus memberlakukan sistem ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota. Kebijakan ini, yang awalnya diberlakukan di beberapa ruas jalan utama, kini telah diperluas ke berbagai lokasi lainnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai aturan ganjil genap di Jakarta, mulai dari lokasi, jam operasional, mekanisme, hingga sanksi bagi pelanggar.
Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta, adalah:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jam Operasional Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu operasional:
Pagi hari: 06.00 - 10.00 WIB
Sore hari: 16.00 - 21.00 WIB
Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Mekanisme Pemberlakuan Ganjil Genap
Mekanisme ganjil genap mengacu pada nomor pelat kendaraan. Jika tanggal pada hari tersebut ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu, dan begitu pula sebaliknya. Misalnya, pada tanggal 1 Agustus (tanggal ganjil), hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil (misalnya B 1234 ABC) yang boleh melintas.
Untuk pengawasan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik strategis. Sistem ini memungkinkan penegakan hukum secara otomatis terhadap pelanggar aturan ganjil genap.
Sanksi dan Tilang bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi tilang akan dikenakan. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Sanksi ini akan tercatat dalam sistem dan dapat dibayarkan melalui berbagai metode yang disediakan.
Pihak kepolisian bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara rutin melakukan patroli dan penindakan di lapangan untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan ini. Penggunaan ETLE juga memungkinkan tilang elektronik, di mana pelanggar akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat yang terdaftar pada nomor pelat kendaraan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DK
Jakarta terus memberlakukan sistem
ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota. Kebijakan ini, yang awalnya diberlakukan di beberapa ruas jalan utama, kini telah diperluas ke berbagai lokasi lainnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai aturan ganjil genap di Jakarta, mulai dari lokasi, jam operasional, mekanisme, hingga sanksi bagi pelanggar.
Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta, adalah:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jam Operasional Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu operasional:
Pagi hari: 06.00 - 10.00 WIB
Sore hari: 16.00 - 21.00 WIB
Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Mekanisme Pemberlakuan Ganjil Genap
Mekanisme ganjil genap mengacu pada nomor pelat kendaraan. Jika tanggal pada hari tersebut ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu, dan begitu pula sebaliknya. Misalnya, pada tanggal 1 Agustus (tanggal ganjil), hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil (misalnya B 1234 ABC) yang boleh melintas.
Untuk pengawasan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik strategis. Sistem ini memungkinkan penegakan hukum secara otomatis terhadap pelanggar aturan ganjil genap.
Sanksi dan Tilang bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi tilang akan dikenakan. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Sanksi ini akan tercatat dalam sistem dan dapat dibayarkan melalui berbagai metode yang disediakan.
Pihak kepolisian bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara rutin melakukan patroli dan penindakan di lapangan untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan ini. Penggunaan ETLE juga memungkinkan tilang elektronik, di mana pelanggar akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat yang terdaftar pada nomor pelat kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)