Ilustrasi. MetroTV
Ilustrasi. MetroTV

Lalu Lintas

Catat Tanggalnya, Pembatasan Bus & Truk Selama Natal

Ekawan Raharja • 22 Desember 2022 10:00
Jakarta: Demi memperlancar mobilitas selama libur Natal, pemerintah telah membuat sejumlah skema lalu lintas. Salah satunya dengan membatasi lalu lintas kendaraan angkutan barang selama momen Natal.
 
Dikutip dari NTMC Polri, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga resmi melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan tahun baru, sesuai Surat Keputusan Bersama yang bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.
 
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis (22-12-2022) pukul 12.00 sampai dengan Sabtu, (24-12-2022) pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara arus balik pada Minggu (25-12-2022) pukul 12.00 sampai dengan hari Senin (22-12-2022) 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
 
Dilansir dari laman hubdat.dephub.go.id, ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
  1. Lampung dan Sumatera Selatan;
  2. Bakauheni – Palembang;
  3. Jakarta dan Banten;
  4. Jakarta – Tangerang – Merak, DKI Jakarta;
  5. Jakarta dan Jawa Barat;
  6. Jawa Barat;
  7. Jawa Barat dan Jawa Tengah, Kanci – Pejagan;
  8. Jawa Tengah;
  9. Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo – Ngawi;
  10. Jawa Timur.

Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap yaitu Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis (22-12-2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian di hari Jumat (23-12-2022) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu (25-12-2022) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
 
Arus Balik berlaku pada Minggu, (25-12-2022) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan Senin (25-12-2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
 
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
  1. Medan – Berastagi;
  2. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea;
  3. Jambi dan Sumatera Barat;
  4. Lampung dan Sumatera Selatan, Lampung – Palembang;
  5. Sumatera Selatan dan Jambi, Palembang – Jambi;
  6. Banten;
  7. Jawa Barat;
  8. Jawa Tengah;
  9. Yogyakarta;
  10. Jawa Timur;
  11. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan