Jakarta: Pemerintah sudah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk mobil dan bus listrik. Menurut Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Hageng Suryo Nugroho, insentif PPN ditanggung negara ini bisa menyelamatkan banyak hal.
Hageng menyebutkan pemberian insentif PPN ini semata-mata untuk menyelamatkan kondisi lingkungan dan keuangan negara. Bahkan dia menjabarkan penggunaan kendaraan konvensional telah menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia saat ini.
“Hal ini yang membuat pemerintah sangat gencar mendorong migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Hageng dikutip dari situs resmi Kantor Staf Presiden.
Ia menambahkan, percepatan migrasi kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik juga akan menekan impor BBM. Di mana saat ini impor BBM mencapai 1 juta barel per hari dari total kebutuhan konsumsi dalam negeri, yakni 1,6 juta barel per hari.
Baca Juga:
Soal Subsidi Motor Listrik, Leasing Buka Suara
Jika asumsi harga minyak dunia USD 80 dolar, jelas Hageng, maka uang negara yang digunakan untuk impor BBM mencapai Rp 1,2 triliun per hari. “Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM akan memberi tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan,” ujarnya.
Hageng menyebutkan percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif PPN pembelian mobil listrik dan bus listrik.
Hal itu, sambung dia, telah diatur di dalam Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan. Yakni, pemberian fasilitas APBN untuk mendukung percepatan penggunaan KBLBB. “Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP,” tutur Hageng.
Untuk diketahui, per 1 April 2023 pemerintah menetapkan pemberian insentif PPN DTP untuk KBLBB kendaraan roda empat dan bus. Hal ini tertuang dalam PMK No 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu dan KBLBB bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Asik, Jasa Tarif Tol Dapat Diskon 20%
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Sementara, KBLBB bus dengan nilai TKDN 20–40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.
“Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Hageng meyakini pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB kendaraan roda empat dan bus akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir namun juga di hulu. Di mana peningkatan permintaan akan memacu produsen mobil listrik di dalam negeri yang ujungnua berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
“Semua dampak yang ditimbulkan akan lebih baik bagi pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.
Jakarta: Pemerintah sudah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk mobil dan bus listrik. Menurut Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Hageng Suryo Nugroho, insentif PPN ditanggung negara ini bisa menyelamatkan banyak hal.
Hageng menyebutkan pemberian insentif PPN ini semata-mata untuk menyelamatkan kondisi lingkungan dan keuangan negara. Bahkan dia menjabarkan penggunaan kendaraan konvensional telah menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia saat ini.
“Hal ini yang membuat pemerintah sangat gencar mendorong migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Hageng dikutip dari situs resmi Kantor Staf Presiden.
Ia menambahkan, percepatan migrasi kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik juga akan menekan impor BBM. Di mana saat ini impor BBM mencapai 1 juta barel per hari dari total kebutuhan konsumsi dalam negeri, yakni 1,6 juta barel per hari.
Baca Juga:
Soal Subsidi Motor Listrik, Leasing Buka Suara
Jika asumsi harga minyak dunia USD 80 dolar, jelas Hageng, maka uang negara yang digunakan untuk impor BBM mencapai Rp 1,2 triliun per hari. “Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM akan memberi tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan,” ujarnya.
Hageng menyebutkan percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif PPN pembelian mobil listrik dan bus listrik.
Hal itu, sambung dia, telah diatur di dalam Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan. Yakni, pemberian fasilitas APBN untuk mendukung percepatan penggunaan KBLBB. “Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP,” tutur Hageng.
Untuk diketahui, per 1 April 2023 pemerintah menetapkan pemberian insentif PPN DTP untuk KBLBB kendaraan roda empat dan bus. Hal ini tertuang dalam PMK No 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu dan KBLBB bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Asik, Jasa Tarif Tol Dapat Diskon 20%
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Sementara, KBLBB bus dengan nilai TKDN 20–40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.
“Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Hageng meyakini pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB kendaraan roda empat dan bus akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir namun juga di hulu. Di mana peningkatan permintaan akan memacu produsen mobil listrik di dalam negeri yang ujungnua berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
“Semua dampak yang ditimbulkan akan lebih baik bagi pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)