Jakarta: Pemertintah mengatur larangan mudik Lebaran 2020, angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 24 April 2020.
Sanksi tegas bagi pemudik berlaku awal Mei 2020. Bagi yang nekat pulang kampung akan didenda Rp100 juta atau kurungan penjara 1 tahun. Khusus untuk transportasi darat, aturan ini rencananya akan mulai diterapkan sampai 31 Mei 2020.
Aturan ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sanksi tegas akan dimulai tanggal 7 Mei 2020," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti diskusi virtual program Crosscheck bertemakan Resah Daerah Tangkal Wabah.
Brian menyampaikan, denda Rp100 juta atau kurungan satu tahun merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, pemerintah enggan menerapkan sejak awal tersebut karena ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.
"Pilihan sanksi hukum itu bukan pilihan yang utama karena kita harus melihat juga alasan-alasan yang lainnya," ungkap dia.
Menurutnya, penerapan aturan sengaja dilakukan bertahap. Ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat kebijakan diterapkan.
Brian menyebut saat ini memasuki fase mempertegas persuasi. Bagi masyarakat yang melanggar diminta memutar balik agar tidak keluar atau memasuki episentrum wabah virus korona.
"Artinya tidak hanya himbauan kalau masih ada yang bergerak keluar atau masuk daerah zona merah yang sudah menerapkan PSBB maka akan dikembalikan Tetapi kalau sudah tanggal 7 Mei bisa dikenai sanksi," sebut dia.
Selain itu, dia menyebutkan pemberlakukan sanksi untuk menahan orang agar tidak mudik. Sebab potensi orang mudik masih cukup tinggi.
"Hasil studi bahwa banyak pergerakan orang keluar dan masih ada 24 persen atau 26 persen Ada kemungkinan untuk mudik," sebut dia.
Dibutuhkan langkah tegas jika metode persuasif tidak bisa menghambat niat masyarakat mudik pada tahun ini. Sebab, berpotensi menyebarkan virus korona di daerah lain.
"Atau dia balik lagi ke Jakarta, kurva yang tadi sudah turun bisa menjadi naik lagi. Itu yang kita khawatirkan kan," ujar dia.
Jakarta: Pemertintah mengatur larangan mudik Lebaran 2020, angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 24 April 2020.
Sanksi tegas bagi pemudik berlaku awal Mei 2020. Bagi yang nekat pulang kampung akan didenda Rp100 juta atau kurungan penjara 1 tahun. Khusus untuk transportasi darat, aturan ini rencananya akan mulai diterapkan sampai 31 Mei 2020.
Aturan ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sanksi tegas akan dimulai tanggal 7 Mei 2020," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti diskusi virtual program Crosscheck bertemakan Resah Daerah Tangkal Wabah.
Brian menyampaikan, denda Rp100 juta atau kurungan satu tahun merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, pemerintah enggan menerapkan sejak awal tersebut karena ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.
"Pilihan sanksi hukum itu bukan pilihan yang utama karena kita harus melihat juga alasan-alasan yang lainnya," ungkap dia.
Menurutnya, penerapan aturan sengaja dilakukan bertahap. Ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat kebijakan diterapkan.
Brian menyebut saat ini memasuki fase mempertegas persuasi. Bagi masyarakat yang melanggar diminta memutar balik agar tidak keluar atau memasuki episentrum wabah virus korona.
"Artinya tidak hanya himbauan kalau masih ada yang bergerak keluar atau masuk daerah zona merah yang sudah menerapkan PSBB maka akan dikembalikan Tetapi kalau sudah tanggal 7 Mei bisa dikenai sanksi," sebut dia.
Selain itu, dia menyebutkan pemberlakukan sanksi untuk menahan orang agar tidak mudik. Sebab potensi orang mudik masih cukup tinggi.
"Hasil studi bahwa banyak pergerakan orang keluar dan masih ada 24 persen atau 26 persen Ada kemungkinan untuk mudik," sebut dia.
Dibutuhkan langkah tegas jika metode persuasif tidak bisa menghambat niat masyarakat mudik pada tahun ini. Sebab, berpotensi menyebarkan virus korona di daerah lain.
"Atau dia balik lagi ke Jakarta, kurva yang tadi sudah turun bisa menjadi naik lagi. Itu yang kita khawatirkan kan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)