DKI Jakarta: Sub-brand BYD, Denza, secara resmi berganti nama menjadi Danza untuk pasar Indonesia. Perubahan nama ini pun resmi berlaku per 1 Oktober 2026.
Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan DANZA menjadi identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.
"Melalui identitas DANZA, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," ungkap Luther melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id.
Di sisi lain, perubahan nama ini tidak berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. Mengingat merek satu ini mencoba bermain di segmen premium.
"Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," tegas Luther.
Baca Juga :
Denza D9 Dark Gold Meluncur, MPV Premium dengan Sentuhan Emas Asli
Penyebab Denza Berganti Nama Menjadi Danza
Perubahan nama Denza menjadi Danza di Indonesia berkaitan dengan sengketa merek. Merek Denza lebih dahulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan, sementara BYD baru mengajukan pendaftaran pada 8 Agustus 2024.
Gugatan BYD terhadap perusahaan tersebut ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2025. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi BYD melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam putusan itu disebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.
Di tengah sengketa tersebut, BYD mendaftarkan merek Danza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 11 Agustus 2025 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan dan komponennya.
DKI Jakarta: Sub-brand
BYD,
Denza, secara resmi berganti nama menjadi Danza untuk pasar Indonesia. Perubahan nama ini pun resmi berlaku per 1 Oktober 2026.
Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan DANZA menjadi identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.
"Melalui identitas DANZA, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," ungkap Luther melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id.
Di sisi lain, perubahan nama ini tidak berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. Mengingat merek satu ini mencoba bermain di segmen premium.
"Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," tegas Luther.
Penyebab Denza Berganti Nama Menjadi Danza
Perubahan nama Denza menjadi Danza di Indonesia berkaitan dengan sengketa merek. Merek Denza lebih dahulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan, sementara BYD baru mengajukan pendaftaran pada 8 Agustus 2024.
Gugatan BYD terhadap perusahaan tersebut ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2025. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi BYD melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam putusan itu disebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.
Di tengah sengketa tersebut, BYD mendaftarkan merek Danza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 11 Agustus 2025 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan dan komponennya.
(UDA)