Jakarta: Kasus kebakaran mobil masih kerap terjadi di Indonesia dan disebabkan berbagai hal. Bahkan terdapat video yang viral di mana 2 mobil yang sedang parkir terbakar.
Berdasarkan akun Instagram kalseltoday, kebakaran terjadi pada Minggu (23-4-2023) di di dekat Water Park Belakang Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Kedua mobil yang mengalami kondisi nahas tersebut diketahui Honda Brio dan Mitsubishi Xpander.
Netizen yang menjadi saksi, aisya_aresha, menyebutkan "Posisi lagi di tkp, tiba-tiba meledak satu mobil terus langsung yang di sebelah, untung mobil yang depan sempat pindah itu pun kena bagian depan mobil.”
Tidak ada yang informasi lebih jelas penyebab kebakaran tersebut. Namun sejumlah netize menyebutkan dugaan ledakan berasal dari benda yang bisa meledak di dalam Brio.
Baca Juga:
Penanganan Baterai Mobil Listrik Terbakar, Tak Boleh Asal!
Head of Communications and Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, menyebutkan mobil yang mengalami kebakaran bisa di tanggung oleh asuransi kendaraan. Dia pun kemudian merujuk kepada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI).
PSKBI sejatinya menjamin kerusakaan kebakaran kendaraan. Hal ini diatur di Pasal 1 Ayat 1 di mana kebakaran termasuk ke dalam kendaraan yang dijamin.
Sayangnya untuk Brio yang membawa barang mudah terbakar tidak bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor. Hal ini tertuang di Pasal 3 ayat 2 tentang pengecualian.
"pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor, serta zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis."
View this post on Instagram
A post shared by HABAR INFO BERITA BANJARMASIN (@kalseltoday)
Jakarta: Kasus kebakaran mobil masih kerap terjadi di Indonesia dan disebabkan berbagai hal. Bahkan terdapat video yang viral di mana 2 mobil yang sedang parkir terbakar.
Berdasarkan akun Instagram kalseltoday, kebakaran terjadi pada Minggu (23-4-2023) di di dekat Water Park Belakang Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Kedua mobil yang mengalami kondisi nahas tersebut diketahui Honda Brio dan Mitsubishi Xpander.
Netizen yang menjadi saksi, aisya_aresha, menyebutkan "Posisi lagi di tkp, tiba-tiba meledak satu mobil terus langsung yang di sebelah, untung mobil yang depan sempat pindah itu pun kena bagian depan mobil.”
Tidak ada yang informasi lebih jelas penyebab kebakaran tersebut. Namun sejumlah netize menyebutkan dugaan ledakan berasal dari benda yang bisa meledak di dalam Brio.
Baca Juga:
Penanganan Baterai Mobil Listrik Terbakar, Tak Boleh Asal!
Head of Communications and Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, menyebutkan mobil yang mengalami kebakaran bisa di tanggung oleh asuransi kendaraan. Dia pun kemudian merujuk kepada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI).
PSKBI sejatinya menjamin kerusakaan kebakaran kendaraan. Hal ini diatur di Pasal 1 Ayat 1 di mana kebakaran termasuk ke dalam kendaraan yang dijamin.
Sayangnya untuk Brio yang membawa barang mudah terbakar tidak bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor. Hal ini tertuang di Pasal 3 ayat 2 tentang pengecualian.
"pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor, serta zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)