Larangan menggunakan telepon genggam saat mengemudi dilarang dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Star Local Media
Larangan menggunakan telepon genggam saat mengemudi dilarang dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Star Local Media

Gara-Gara Pokemon Go, Sebuah Mobil Hantam Pohon

Ekawan Raharja • 17 Juli 2016 15:19
medcom.id: Booming-nya game Pokemon Go berimbas kepada beberapa kasus kecelakaan. Beberapa kasus kecelakaan di berbagai negara disebabkan oleh pemain Pokemon Go yang tidak memperhatikan kondisi sekitar.
 
Seperti kecelakaan mobil yang terjadi Auburn, New York, Amerika Serikat. Pengemudinya mengaku memainkan Pokemon Go saat mengemudi. Alhasil, mobil yang dikemudikannya keluar jalan dan menghantam pohon.
 
"Pengemudi sedang memainkan Pokemon Go saat dirinya sedang mengemudi, mengakibatkan fokusnya terganggu dan mobilnya menghantam pohon," ujar Petugas Kepolisian setempat seperti dikutip dari PCWorld.
Gara-Gara Pokemon Go, Sebuah Mobil Hantam Pohon
Mobil mengalami kerusakan parah setelah menghantam pohon. Auburn Police Departement

Akibat kecelakaan tersebut, mobilnya mengalami kerusakan parah. Beruntung sang pengemudi tidak mengalami luka serius seusai mencium pohon.
 
"Ini merupakan contoh bahwa kecelakaan bisa dengan mudah terjadi saat seseorang sedang memainkan game dan tidak memperhatikan kondisi jalanan," lanjut si petugas.
 
Tentu saja kejadian ini bisa menimpa ke siapa saja, mengingat Pokemon Go saat ini sedang nge-trend di seluruh negara. Namun patut di ingat, menggunakan telepon genggam saat mengemudi dilarang keras oleh pemerintah karena membahayakan.
 
Larangannya sudah jelas tertuang di Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," isi Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
 
"Bermain telepon genggam saat berkendara itu mungkin tidak mengganggu sistem motorik atau gerak tubuh, tapi akan membuat fokus pikiran terganggu antara jalan raya dan layar telepon genggam. Padahal untuk berkendara, diperlukan konsentrasi yang penuh," tegas Training Director Jakarta Defensive Driving Center, Jusri Pulubuhu melalui sambungan telepon.
 
Nah, jangan bandel main Pokemon Go saat sedang mengemudi!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan