Ilustrasi layanan SIM Keliling. (foto: ntmc)
Ilustrasi layanan SIM Keliling. (foto: ntmc)

Layanan SIM di Jakarta Selama Libur Imlek 2026

Adri Prima • 16 Februari 2026 18:29
Ringkasnya gini..
  • Layanan SIM di DKI Jakarta tutup 16–17 Februari 2026 saat libur Imlek, termasuk Satpas dan SIM keliling.
  • Pelayanan kembali normal 18 Februari 2026; pemegang SIM yang habis 16–17 Februari masih bisa perpanjang tanpa bikin baru.
  • Biaya perpanjangan mengacu PP 76/2020: SIM A/B Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, SIM D Rp30 ribu.
Jakarta: Setiap peringatan hari besar nasional, layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta umumnya menyesuaikan dengan kalender libur yang ditetapkan pemerintah.
 
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama, yang mempengaruhi operasional Satpas, gerai SIM, maupun SIM keliling.
 

Layanan SIM tidak beroperasi saat Imlek


Ya, selama libur Tahun Baru Imlek 2026, tepatnya pada Senin (16/2) dan Selasa (17/2), pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta dipastikan tidak beroperasi,
 
Infomasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. 

"Hari Senin sd Selasa, Tanggal 16-17 Februari 2026 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling DILIBURKAN,” tulis keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya. 
 
Penutupan layanan SIM ini juga berlaku untuk SIM keliling. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu, 18 Februari 2026. 
 
"Hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan UNIT SIM Keliling dibuka kembali seperti biasa," lanjut keterangan tersebut. 
 
Baca juga:
Cara Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri

 
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16-17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan. 
 
Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlaku habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. 
 

Biaya perpanjangan SIM


Sebagai catatan, tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
 
Berdasarkan aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dipatok Rp80.000. Untuk SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp75.000, sedangkan SIM D dan D1 dikenakan tarif Rp30.000. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan