Proses sertifikasi petugas penerbit BPKB. NTMC Polri
Proses sertifikasi petugas penerbit BPKB. NTMC Polri

Petugas Penerbit BPKB Disertifikasi, ini Tujuannya

Ekawan Raharja • 10 November 2023 10:16
Jakarta: Direktorat Regident Korlantas Polri kembali melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk memaksimalkan pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Mereka menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Polri menggelar pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB.
 
Kasibinyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully, menerangkan kegiatan dilakukan untuk mewujudkan pelayanan BPKB yang diawakili petugas penerbit BPKB yang memiliki kompetensi dan dapat diandalkan. Maka mereka merasa memerlukan peningkatan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan agar para petugas mampu bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan.
 
“Sejalan dengan upaya dalam mewujudkan transformasi organisasi menuju Polri yang Presisi pada program Prioritas untuk menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0 berupa kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri,” terang AKBP Rully dikutip dari NTMC Polri.

Lanjutnya, sertifikasi sebagai tanda seluruh peserta nantinya telah dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat menjadi seorang petugas BPKB sebagaimana yang diharapkan. Dengan adanya standar kompetensi maka standar tersebut akan dapat dipergunakan berbagai pihak yang berkepentingan dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas SDM.
 
Baca Juga:
Mari Berkenalan dengan Fitur Tire Pressure Monitoring & Fungsinya

 
Kasubbag Standarisasi, AKBP Theodolus, mengapresiasi Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri dikarenakan secara rutin melaksanakan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB yang diikuti oleh personel lalu lintas baik dari Korlantas, Polda, Polres dan jajaran.
 
“Ketika sudah mengikuti sertifikasi dan dinyatakan kompeten, maka tugas dan tanggungjawab kedepan harus bisa memberikan asistensi kepada pelaksana dilapangan. Kegiatan ini bukan kegiatan formalitas pemberian sertifikat kompetensi tetapi sebagai kegiatan pembuktian kompetensi yang dimiliki.” ucap Theodolus.
 
Sebelum dilakukan uji sertifikasi kompetensi, peserta petugas penerbit BPKB yang terdiri dari Polda dan Polres jajaran telah menjalani pelatihan selama 7 hari didampingi instruktur dan pemateri. Uji sertifikasi kompetensi dilakukan dihadapan tim asesor untuk mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan (proses penerbitan, tahapan penerbitan mulai dari cek fisik), ketrampilan dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan, dan nantinya sebagai pengakuan atas kompetensinya dalam bentuk sertifikat kompetensi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan