medcom.id, Jakarta: Dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, kepolisian dan instansi terkait telah mengantisipasi dengan memasang rambu dan marka jalan. Beberapa diantaranya memang terlihat sepele lantaran posisinya yang setiap hari dilalui. Seperti halnya marka kejut alias speed trapped.
Posisi penempatan marka trapped ini biasanya terdapat di zona bebas hambatan, di zona sebelum area penyeberangan dan beberapa zona lainnya. Fungsinya selain memberikan terapi kejut sekaligus peringatan ke pengendara, untuk mengurangi kecepatan.
Pemberian marka kejut di zona tertentu lantaran memacu kendaraan di jalan umum dengan kecepatan tinggi, merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Marka rambu kejut (speed trap) berfungsi untuk menterapi kesadaran dan konsentrasi pengguna jalan," ujar Kompol Miyanto KASI LAKA Polda Metro Jaya.
Diharapkan, dengan adanya rambu-rambu dan marka jalan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
medcom.id, Jakarta: Dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, kepolisian dan instansi terkait telah mengantisipasi dengan memasang rambu dan marka jalan. Beberapa diantaranya memang terlihat sepele lantaran posisinya yang setiap hari dilalui. Seperti halnya marka kejut alias
speed trapped.
Posisi penempatan marka
trapped ini biasanya terdapat di zona bebas hambatan, di zona sebelum area penyeberangan dan beberapa zona lainnya. Fungsinya selain memberikan terapi kejut sekaligus peringatan ke pengendara, untuk mengurangi kecepatan.
Pemberian marka kejut di zona tertentu lantaran memacu kendaraan di jalan umum dengan kecepatan tinggi, merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Marka rambu kejut (speed trap) berfungsi untuk menterapi kesadaran dan konsentrasi pengguna jalan," ujar Kompol Miyanto KASI LAKA Polda Metro Jaya.
Diharapkan, dengan adanya rambu-rambu dan marka jalan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)