Mercedes-Benz E250 milik Ade Satria ini remuk ditabrak dari belakang oleh Grab Premium. ADP
Mercedes-Benz E250 milik Ade Satria ini remuk ditabrak dari belakang oleh Grab Premium. ADP

Mercedes-Benz E250 Coupe Remuk. Sopir Grab Ngantuk, Siapa yang Tanggung Jawab?

Ahmad Garuda • 18 Juli 2026 11:52
Ringkasnya gini..
  • Beberapa waktu lalu sebuah Mercedes-Benz E250 Coupe tahun produksi 2010, remuk bagian belakang setelah ditabrak oleh Grab Premium di wilayah PIK.
  • Sopir Grab itu pun mengaku salah lantaran Ia mengalami kantuk yang tak tertahankan.
  • Padahal pengguna Mercedes-Benz ini sedang melambatkan laju mobilnya karena kondisi lalu lintas yang agak macet.
Jakarta - Beberapa waktu lalu sebuah Mercedes-Benz E250 Coupe tahun produksi 2010, remuk bagian belakang setelah ditabrak oleh Grab Premium di wilayah PIK, Jakarta. Sopir Grab itu pun mengaku salah lantaran Ia mengalami kantuk yang tak tertahankan. Padahal pengguna Mercedes-Benz ini sedang melambatkan laju mobilnya karena kondisi lalu lintas yang agak macet.

Namun tidak disangka Grab Premium yang sedang melaju malah tidak memperlambat laju mobilnya. Padahal Ia sedang membawa penumpang yang akan ke bandara Soekarno-Hatta. Lalu siapa yang tanggung jawab untuk kejadian ini?

Menurut Instruktur Safety Driving Consulting Indonesia, Sony Susmana saat berbicara kepada Medcom.id, bahwa banyak pengemudi yang melakukan perjalanan dalam kondisi tubuh lelah. Bahkan masih tetap memaksakan kondisi dan abai dengan keselamatan di jalan raya. 

"Pengemudi taksi apapun itu, rata-rata sudah punya kesepakatan dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Apabila di kemudian hari mengalami kecelakaan, maka pengemudi wajib bertanggungjawab secara mandiri dan tidak melibatkan perusahaan. Makanya serah terima kendaraannya dihitung pinjam pakai," ujar Sony Susmana.

Baca Juga:
Fortuner Terguling di Tol Andara, Begini Kronologinya


Sang pemilik kendaraan yang juga merupakan pebisnis di Indonesia, Ade Satria mengatakan bahwa Ia telah berkomunikasi dengan perusahaan Grab. Namun dari pihak Grab hanya bisa menanggung biaya perbaikan kerusakan sebesar Rp50 juta. Sementara kerusakan terhitung lebih dari Rp300 juta. 

Mengacu pada obrolan dengan Sony, tentunya Sopir Grab juga harus bertanggung jawab soal ini. Namun Ade Satria mengatakan bahwa mereka telah melakukan somasi kepada penyelenggara angkutan jalan dalam hal ini Grab. Dasar hukum yang jadi aduan terdapat beberapa, namun hal ini belum dibocorkan ke publik.

Lalu jika perusahaan Grab hanya sanggup melakukan penggantian kerusakan dan kerugian lainnya sebesar Rp50 juta dan dana simpati Rp100 juta saja, apakah ini dibenarkan secara hukum? Lalu siapa yang akan bertanggung jawab kalau kondisinya seperti itu?

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan