Jakarta: Lampu depan mobil perlu memiliki arah sorotan yang sesuai agar pengemudi dapat melihat kondisi jalan dengan jelas tanpa mengganggu pengguna jalan lain.
Sorotan yang terlalu tinggi berisiko menyilaukan pengemudi dari arah berlawanan. Sementara itu, lampu yang mengarah terlalu rendah dapat membatasi jarak pandang, terutama saat berkendara pada malam hari.
Perbedaan pengaturan sorot lampu mungkin tidak terlalu terasa di jalan dengan penerangan memadai. Namun, kondisi ini menjadi lebih krusial ketika mobil melintasi jalan gelap atau berkendara saat hujan.
Oleh karena itu, penyetelan arah sorot lampu depan perlu dilakukan sebagai bagian dari perawatan kendaraan. Tujuannya untuk memastikan pencahayaan tetap optimal sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Peraturan sorot lampu utama mobil
Di kalangan pencinta mobil, kini muncul tren modifikasi lampu mobil seperti pemasangan projector (biled/HID) atau lampu tembak sorot tambahan.
Baca Juga :
Perbedaan Lampu LED dan BiLED Mobil, Mana Lebih Tepat untuk Kebutuhan Berkendara?
Modifikasi lampu mobil nyatanya tidak bisa asal-asalan. Pasalnya lampu utama pada mobil memiliki regulasi yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang statusnya masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 30 Tahun 2021. Berikut aturannya:
1. Lampu Utama Dekat (Low Beam)
Harus mampu memancarkan sinar terang ke arah depan dengan jangkauan jarak minimal 40 meter ke depan.
2. Lampu Utama Jauh (High Beam)
Harus memiliki kemampuan daya jangkau pancaran sinar terang sekurang-kurangnya 100 meter ke depan.
3. Ketinggian Pemasangan
Unit headlamp harus dipasang pada area depan kendaraan dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 mm dari permukaan jalan dan tidak lebih dari 400 mm dari sisi terluar kendaraan. Posisi pemasangan di bagian depan kendaraan.
4. Penyimpangan Arah Sinar
Tidak boleh melebihi 1,3% dari selisih ketinggian arah sinar lampu. Untuk lampu utama jauh, maksimal 0°34' ke kanan dan 1°09' ke kiri.
Aturan warna lampu mobil
Lebih lanjut, aturan warna lampu juga diatur berdasarkan Pasal 23 PP 55/2012, spektrum warna lampu luar kendaraan;
- Lampu utama: Wajib putih atau kuning muda.
- Lampu rem: Wajib merah (dilarang diganti putih/kelap-kelip).
- Lampu sein: Wajib kuning tua kelap-kelip.
Jakarta:
Lampu depan mobil perlu memiliki arah sorotan yang sesuai agar pengemudi dapat melihat kondisi jalan dengan jelas tanpa mengganggu pengguna jalan lain.
Sorotan yang terlalu tinggi berisiko menyilaukan pengemudi dari arah berlawanan. Sementara itu, lampu yang mengarah terlalu rendah dapat membatasi jarak pandang, terutama saat berkendara pada malam hari.
Perbedaan pengaturan sorot lampu mungkin tidak terlalu terasa di jalan dengan penerangan memadai. Namun, kondisi ini menjadi lebih krusial ketika mobil melintasi jalan gelap atau berkendara saat hujan.
Oleh karena itu, penyetelan arah sorot lampu depan perlu dilakukan sebagai bagian dari perawatan kendaraan. Tujuannya untuk memastikan pencahayaan tetap optimal sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Peraturan sorot lampu utama mobil
Di kalangan pencinta mobil, kini muncul tren modifikasi lampu mobil seperti pemasangan projector (biled/HID) atau lampu tembak sorot tambahan.
Modifikasi lampu mobil nyatanya tidak bisa asal-asalan. Pasalnya lampu utama pada mobil memiliki regulasi yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang statusnya masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 30 Tahun 2021. Berikut aturannya:
1. Lampu Utama Dekat (Low Beam)
Harus mampu memancarkan sinar terang ke arah depan dengan jangkauan jarak minimal 40 meter ke depan.
2. Lampu Utama Jauh (High Beam)
Harus memiliki kemampuan daya jangkau pancaran sinar terang sekurang-kurangnya 100 meter ke depan.
3. Ketinggian Pemasangan
Unit headlamp harus dipasang pada area depan kendaraan dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 mm dari permukaan jalan dan tidak lebih dari 400 mm dari sisi terluar kendaraan. Posisi pemasangan di bagian depan kendaraan.
4. Penyimpangan Arah Sinar
Tidak boleh melebihi 1,3% dari selisih ketinggian arah sinar lampu. Untuk lampu utama jauh, maksimal 0°34' ke kanan dan 1°09' ke kiri.
Aturan warna lampu mobil
Lebih lanjut, aturan warna lampu juga diatur berdasarkan Pasal 23 PP 55/2012, spektrum warna lampu luar kendaraan;
- Lampu utama: Wajib putih atau kuning muda.
- Lampu rem: Wajib merah (dilarang diganti putih/kelap-kelip).
- Lampu sein: Wajib kuning tua kelap-kelip.
(PRI)