Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan Per Januari 2021 kepada pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan. Apabila tidak melakukan uji emisi ini, bisa saja sewaktu-waktu Anda akan kena tilang di jalan.
Nah agar bebas dari tilang di jalan, Anda bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Melihat situs resminya, untuk Januari 2021 akan ada 4 kali uji emisi gratis yang diselenggarakan;
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Peraturan soal uji emisi gas buang ini Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, menggantikan Pergub No. 92 Tahun 2007. Sedangkan Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan Per Januari 2021 kepada pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan. Apabila tidak melakukan uji emisi ini, bisa saja sewaktu-waktu Anda akan kena tilang di jalan.
Nah agar bebas dari tilang di jalan, Anda bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Melihat situs resminya, untuk Januari 2021 akan ada 4 kali uji emisi gratis yang diselenggarakan;
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Peraturan soal uji emisi gas buang ini Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, menggantikan Pergub No. 92 Tahun 2007. Sedangkan Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)