Jakarta: Kini setiap mobil produksi tahun 2021 diwajibkan dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020.
Kelengkapan APAR ini ditujukan sebagai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya. Lantas sudah tahukan Anda posisi APAR apabila mobil mengalami kebakaran?
Daihatsu meletakkan APAR di bawah bangku penumpang depan, dan ini tersedia di seluruh jenis kendaraan kendaraan penumpang dan komersial. Posisi peletakkan di area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.
"Adanya fasilitas APAR di seluruh unit model dan varian Daihatsu, dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman. Sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara, ungkap Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Anjar Rosjadi, melalui keterangan resminya.
Mereka menjelaskan APAR yang digunakan telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya. Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan.
Selain itu, APAR yang digunakan Daihatsu juga aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.
Tidak hanya Daihatsu, Suzuki juga sudah mengumumkan kelengkapan APAR ini untuk seluruh kendaraan mereka yang diproduksi sejak tahun 2021. APAR untuk mobil-mobil produksi Suzuki juga diletakan di bawah jok penumpang depan atau sopir, namun untuk Carry posisinya ada di dekat kaki penumpang depan.
Jadi ketika baru membeli mobil, alangkah baiknya mengecek lokasi APAR terlebih dahulu. Supaya perangkat ini bisa digunakan ketika sedang mengalami masa darurat dan dibutuhkan.
Jakarta: Kini setiap mobil produksi tahun 2021 diwajibkan dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020.
Kelengkapan APAR ini ditujukan sebagai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya. Lantas sudah tahukan Anda posisi APAR apabila mobil mengalami kebakaran?
Daihatsu meletakkan APAR di bawah bangku penumpang depan, dan ini tersedia di seluruh jenis kendaraan kendaraan penumpang dan komersial. Posisi peletakkan di area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.
"Adanya fasilitas APAR di seluruh unit model dan varian Daihatsu, dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman. Sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara, ungkap Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Anjar Rosjadi, melalui keterangan resminya.
Mereka menjelaskan APAR yang digunakan telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya. Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan.
Selain itu, APAR yang digunakan Daihatsu juga aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.
Tidak hanya Daihatsu, Suzuki juga sudah mengumumkan kelengkapan APAR ini untuk seluruh kendaraan mereka yang diproduksi sejak tahun 2021. APAR untuk mobil-mobil produksi Suzuki juga diletakan di bawah jok penumpang depan atau sopir, namun untuk Carry posisinya ada di dekat kaki penumpang depan.
Jadi ketika baru membeli mobil, alangkah baiknya mengecek lokasi APAR terlebih dahulu. Supaya perangkat ini bisa digunakan ketika sedang mengalami masa darurat dan dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)