Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI

Sistem Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Lokasi dan Aturannya

Ekawan Raharja • 14 Juli 2025 07:43
Jakarta: Sistem ganjil genap kembali berlaku di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta hari ini, Senin (13 Juli 2025). Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, terutama saat jam-jam sibuk di pergi dan pulang kerja.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu operasional:
  • Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penyesuaian dilakukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.

Daftar Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Baca Juga:
Tarif Tembaga Baru dari Trump Bisa Bikin Harga Mobil Naik

 
Berikut ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap berdasarkan wilayah:

Jakarta Pusat:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur:

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk sejumlah jenis kendaraan berikut:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Mobil tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu atas diskresi Kepolisian

Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE).

Alternatif Transportasi

Bagi pengemudi yang terhalang aturan ganjil genap, warga Jakarta dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi umum seperti:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan