Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan DKI Jakarta pada Selasa (8/4/2025). Peraturan ini Kembali berlaku setelah 'absen' hamper 2 pekan karena libur lebaran Idulfitri 1446 H.
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa, berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi Antara.
Ketentuan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Adapun pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga akan kembali diterapkan pada 13 April 2025. "HBKB (car free day) berlaku 13 April 2025," ujar Syafrin.
Ketentuan ini diambil sehubungan dengan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang khusus.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
Ambulans.
Pemadam kebakaran.
Angkutan umum berpelat kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbahan bakar listrik.
Truk tangki bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi di Jakarta
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
TransJakarta
MRT
LRT
KRL
Layanan ride-hailing seperti ojek online
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan
ganjil genap di sejumlah ruas jalanan DKI Jakarta pada Selasa (8/4/2025). Peraturan ini Kembali berlaku setelah 'absen' hamper 2 pekan karena libur lebaran Idulfitri 1446 H.
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa, berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi Antara.
Ketentuan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Adapun pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga akan kembali diterapkan pada 13 April 2025. "HBKB (car free day) berlaku 13 April 2025," ujar Syafrin.
Ketentuan ini diambil sehubungan dengan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang khusus.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi di Jakarta
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
- TransJakarta
- MRT
- LRT
- KRL
- Layanan ride-hailing seperti ojek online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)