Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM yang dikeluarkan Polri pun tidak hanya berlaku di jalanan Indonesia, namun segera berlaku juga di Kawasan Asia Tenggara.
Diketahui per 1 Juni 2025, SIM dari Indonesia akan berlaku disejumlah negara di Asia Tenggara. Ini berarti pengemudi tidak membutuhkan SIM Internasional untuk mengendarai kendaraan di jalanan negara tetangga.
SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” melalui unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (20/6/2024).
Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa penerapan aturan tersebut selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.
Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025!
SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei,… pic.twitter.com/ARHDtdy69z
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 20, 2024
Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh
Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM yang dikeluarkan Polri pun tidak hanya berlaku di jalanan Indonesia, namun segera berlaku juga di Kawasan Asia Tenggara.
Diketahui per 1 Juni 2025, SIM dari Indonesia akan berlaku disejumlah negara di Asia Tenggara. Ini berarti pengemudi tidak membutuhkan SIM Internasional untuk mengendarai kendaraan di jalanan negara tetangga.
SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” melalui unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (20/6/2024).
Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa penerapan aturan tersebut selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Baca Juga:
Pasang Target Menang di Shell Eco-Marathon 2024, Ini Senjata D'Base |
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.
Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)