Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) yang juga mengatur pembatasan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni:
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023/2024
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Sedangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal yaitu:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023/2024
Kemudian, ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
Cigombong - Cibadak;
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
Cileunyi - Cimalaka; dan
Cimalaka - Dawuan;
6. Jawa Tengah:
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
Semarang - Solo - Ngawi;
Semarang - Demak; dan
Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
Surabaya - Gresik; dan
Pandaan - Malang.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
Medan - Berastagi; dan
Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
Jambi - Sarolangun - Padang;
Jambi - Tebo - Padang;
Jambi - Sengeti - Padang; dan
Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten:
Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
Solo - Klaten - Yogyakarta;
Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
Jogja - Wates;
Jogja - Sleman - Magelang;
Jogja - Wonosari; dan
Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).
12. Jawa Timur:
Pandaan - Malang;
Probolinggo - Lumajang;
Madiun - Caruban - Jombang; dan
Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Pemberlakukan Sistem Contra Flow Selama Nataru 2023/2024
Di samping itu, diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Natal dan tahun baru sebagai berikut :
Arus mudik Natal :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
"Pengaturan lalu lintas ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," kata Hendro.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) yang juga mengatur pembatasan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni:
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023/2024
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Sedangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal yaitu:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023/2024
Kemudian, ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
Cigombong - Cibadak;
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
Cileunyi - Cimalaka; dan
Cimalaka - Dawuan;
6. Jawa Tengah:
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
Semarang - Solo - Ngawi;
Semarang - Demak; dan
Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
Surabaya - Gresik; dan
Pandaan - Malang.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
Medan - Berastagi; dan
Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
Jambi - Sarolangun - Padang;
Jambi - Tebo - Padang;
Jambi - Sengeti - Padang; dan
Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten:
Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
Solo - Klaten - Yogyakarta;
Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
Jogja - Wates;
Jogja - Sleman - Magelang;
Jogja - Wonosari; dan
Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).
12. Jawa Timur:
Pandaan - Malang;
Probolinggo - Lumajang;
Madiun - Caruban - Jombang; dan
Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Pemberlakukan Sistem Contra Flow Selama Nataru 2023/2024
Di samping itu, diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Natal dan tahun baru sebagai berikut :
Arus mudik Natal :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
"Pengaturan lalu lintas ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," kata Hendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)