Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Panduan Lengkap Ganjil Genap Di Jakarta Hari ini Senin (4-5-2026)

Ekawan Raharja • 04 Mei 2026 07:47
Ringkasnya gini..
  • Ganjil genap Jakarta kembali berlaku Senin 4 Mei 2026, terbagi dua sesi pagi dan sore.
  • Aturan berdasarkan pelat nomor, berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.
  • Pelanggar kena denda Rp500 ribu, tersedia opsi transportasi umum sebagai alternatif.
DKI Jakarta: Awal pekan pada hari ini, Senin (4-5-2026), waktunya bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibukota.
 
Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan serta menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
 
Bagi sobat medcom yang beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, berikut panduan lengkap aturan ganjil genap di DKI Jakarta agar tidak kena tilang.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:

Baca Juga:
Pilihan Mobil Listrik 7 Seater Termurah Per Mei 2026

  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Baca Juga:
Mobil Listrik Mogok, Jangan Asal Derek!

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
 

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
 

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
 

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
 

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
 

Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap

Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan