Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Long Weekend HUT RI Berakhir, Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kembali Berlaku

Ekawan Raharja • 18 Agustus 2026 07:45
Ringkasnya gini..
  • Ganjil genap Jakarta kembali berlaku setelah long weekend dalam rangka HUT ke-81 RI untuk mengendalikan volume lalu lintas.
  • Kebijakan berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta.
  • Pengendara perlu mencocokkan angka pelat dengan tanggal serta mengetahui ruas dan kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap.
DKI Jakarta: Libur panjang di akhir pekan (long weekend) dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia sudah berakhir. Kini waktunya peraturan ganjil genap di Jakarta hari ini, (Senin, 18-8-2026), kembali berlaku dengan tujuan mengurangi volume kendaraan, memperlancar arus lalu lintas, sekaligus menekan emisi gas buang di waktu-waktu berangkat kerja dan pulang kerja.
 
Dalam penerapannya, kendaraan hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu sesuai angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap berlaku pada tanggal genap.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional kebijakan ini tidak diberlakukan.
 
Jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
  • Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.

Baca Juga:
Teknologi PHEV Jadi Magnet Penjualan Jetour di GIIAS 2026

Lokasi Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Saat ini, sistem ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta yang menjadi titik dengan volume kendaraan tinggi. Beberapa di antaranya meliputi:

Jakarta Pusat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Gatot Subroto

Baca Juga:
Head Unit 9 Inci di Suzuki XL7 Alpha Hybrid, Bisa Buat Apa?

Jakarta Barat

Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka.

Pengendara disarankan memastikan rute perjalanan sebelum berangkat agar tidak memasuki kawasan ganjil genap saat nomor pelat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal berjalan.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Beberapa jenis kendaraan memperoleh pengecualian, yakni:

Baca Juga:
Chery Q Panen Pesanan di GIIAS 2026

  1. Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Mobil pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat dasar kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
  7. Mobil tangki pengangkut bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.
  9. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, termasuk kendaraan TNI dan Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM yang mendapat pengawalan petugas Polri.
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan dan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan dilakukan oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang telah dipasang di sejumlah titik.
 
Oleh karena itu, pengendara disarankan memeriksa tanggal, angka terakhir pelat nomor kendaraan, serta rute yang akan dilalui sebelum memulai perjalanan.

Tujuan Penerapan Ganjil Genap

Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum sehingga beban lalu lintas di jalan utama Jakarta menjadi lebih terkendali.
 
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas udara melalui pengurangan emisi kendaraan bermotor, khususnya pada jam-jam sibuk ketika volume lalu lintas berada pada tingkat tertinggi.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan