Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan regulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025. Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono dikutip dari Antara.
Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik. Ia menuturkan tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik. Ogi mengatakan penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional,” ujar Ogi.
Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan. Ogi mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi.
“Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8 persen yoy pada 2025. Dalam sektor asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.
“Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” ujar Ogi.
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (
PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (
OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan regulasi terkait perubahan atas aturan mengenai
premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025. Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono dikutip dari Antara.
Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik. Ia menuturkan tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik. Ogi mengatakan penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional,” ujar Ogi.
Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan. Ogi mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi.
“Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8 persen yoy pada 2025. Dalam sektor asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.
“Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” ujar Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)