Wajib paham tentang apa itu asuransi TPL agar proses klaim lebih mudah. Ilustrasi-Medcom
Wajib paham tentang apa itu asuransi TPL agar proses klaim lebih mudah. Ilustrasi-Medcom

Asuransi Kendaraan TPL, Indonesia Jangan Malu Belajar dari Korea!

Ahmad Garuda • 13 Oktober 2024 15:15
Jakarta – Pada ajang 28th Indonesia Rendezvous, yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, banyak peserta dari negara lain ikut hadir. Mereka terlihat antusiasme, turut meramaikan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tersebut.
 
Tercatat perwakilan peserta dari 15 negara menghadiri acara yang berlangsung pada tanggal 9 sampai 12 Oktober 2024 ini. Antara lain Korea Selatan, India, Malaysia, Singapura, Filipina, Hongkong, Inggris, USA, Cina, Thailand, Perancis, Mauritius, Bahrain, dan Kanada, dengan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara.
 
Selain berpeluang sebagai mitra, pada kegiatan rendezvous yang melibatkan sedikitnya 900 peserta dari berbagai perusahaan asuransi di Indonesia dan mancanegara ini, negara-negara tadi oleh AAUI dijadikan contoh. Terutama dalam hal mengembangkan industri Asuransi di Indonesia. 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyebut satu di antaranya adalah Korea Selatan. Diakuinya, bahwa Indonesia perlu banyak belajar dari negara tersebut. Terutama dalam hal pemanfaatan dan pengembangan teknologi digitalisasi dan Artificial Intelligence (AI). 
 
"Kita tidak boleh malu belajar dari Korea, karena harus kita akui mereka one step ahead, selangkah lebih maju di atas kita. Terutama dalam hal digitalisasi dan teknologi AI pada industri asuransi, antara lain terkait implementasi Third Party Liability (TPL) Insurance. Apalagi jika dibandingkan negara Asia lainnya, posisi kita lemah, hanya satu level di atas Kamboja," terangnya di sela-sela acara 28th Indonesia Rendezvous, Bali, Jumat (11/10/2024).
 
Baca Juga:
Pabrik Chery di Indonesia, Beroperasi Tahun 2026

 
Lanjut Budi, Indonesia bisa belajar bagaimana Korea bisa mengimplementasikan AI untuk proses klaim, dan lainnya. Itu harus ditiru dan dipelajari. “Bagaimana mereka mengimplementasi terkait asuransi wajib, dan TPL. Jadi kita bangun ekosistem di dalam negeri maupun di luar negeri,” tukasnya.

Asuransi Third Party Liability (TPL)

Merupakan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, di mana merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko, atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sewaktu terjadi kecelakaan.
 
Dengan kata lain, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka dia wajib memiliki tanggung jawab hukum kepada pihak pertama. Mengganti kerugian terkait kerusakan kendaraan ataupun korban jiwa kepada pihak pertama, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
 
Asuransi TPL ini mengacu dari dasar hukum perundangan-undangan, KUHP pasal 1365 yang berbunyi : tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Sehingga diharapkan semua pengguna jalan dapat lebih berhati-hati dan peduli, tentang tata tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya.
 
Baca Juga:
IMX 2024 Pecahkan Rekor, Transaksi Mencapai Rp 8,7 Miliar!

 
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama dalam sebuah kesempatan pernah menyampaikan, asuransi TPL ini masih harus dirumuskan secara tepat, dan mewadahi semua pihak. Selaras dengan apa yang dikatakan Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, pada jumpa pers 28th Indonesia Rendezvous, Kamis (10/10/2024), bahwa hal itu masih menunggu Peraturan Pemerintah, turunan dari Undang-Undang P2SK.
 
“Third Party Liability, sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah. Terlebih dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang ditanggung perusahaan asuransi swasta. Sekaligus bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” kata Wayan.
 
Menurutnya, kesadaran masyarakat harus dibangun mengenai TPL ini. Nantinya juga akan dibuat, termasuk model atau skemanya seperti apa. Apakah dengan membentuk konsorsium-konsorsium, atau skema lain yang lebih tepat.(Autogear.id/Alun Segoro)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan