Jakarta: Polisi Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (korlantas), menjadi badan yang mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Mereka pun mengklaim pembuatan SIM di Indonesia mudah dan murah.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah. Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri dikutip dari Humas Polri.
Biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah diatur oleh Pemerintah. Tepatnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Segini Tanda Jadi yang Harus Dibayarkan untuk SUV Terbaru Mitsubishi
Biaya Pembuatan SIM di Indonesia
Penerbitan SIM A: Rp 120.000
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
Penerbitan SIM C: Rp 100.000
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
Penerbitan SIM D: Rp 50.000
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Jakarta: Polisi Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (korlantas), menjadi badan yang mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Mereka pun mengklaim pembuatan SIM di Indonesia mudah dan murah.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah. Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri dikutip dari Humas Polri.
Biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah diatur oleh Pemerintah. Tepatnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Segini Tanda Jadi yang Harus Dibayarkan untuk SUV Terbaru Mitsubishi
Biaya Pembuatan SIM di Indonesia
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)