Jakarta: Tren klakson telolet mendapatkan perhatian yang berlebih dari masyarakat dan mulai ada korban jiwa. Oleh sebab itu, Polisi akan menindak bus dan truk yang memasang klakson telolet.
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengimbau para supir maupun operator bus tidak lagi memasang atau menggunakan klakson telolet guna mencegah terjadi peristiwa kecelakaan bocah minta telolet di Cilegon.
“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet dikutip dari Antara.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan kejadian naas di Cilegon, seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta telolet menjadi evaluasi pihaknya. Menurut dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi. Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” katanya.
Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Jika sudah dipahami oleh seluruh supir dan pengelola bus, masih ada yang menggunakan, baru dilakukan penindakan.
“Ya kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Slamet.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet, menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu (17/3).
Jakarta: Tren
klakson telolet mendapatkan perhatian yang berlebih dari masyarakat dan mulai ada korban jiwa. Oleh sebab itu,
Polisi akan menindak bus dan truk yang memasang klakson telolet.
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengimbau para supir maupun operator bus tidak lagi memasang atau menggunakan klakson telolet guna mencegah terjadi peristiwa kecelakaan bocah minta telolet di Cilegon.
“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet dikutip dari Antara.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan kejadian naas di Cilegon, seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta telolet menjadi evaluasi pihaknya. Menurut dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi. Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” katanya.
Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Jika sudah dipahami oleh seluruh supir dan pengelola bus, masih ada yang menggunakan, baru dilakukan penindakan.
“Ya kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Slamet.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet, menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu (17/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)