Jakarta: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku per Jumat (10/4/2020) untuk seluruh wilayah di Ibukota Indonesia. Selain itu, sejumlah pihak melakukan pengawasan di sejumlah pintu keluar dan masuk daerah, termasuk di jalan tol, dan masih ditemukannya sejumlah pelanggaran.
Tercatat ada 81 kendaraan yang diketahui masih belum mematuhi aturan yang baru diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di hari pertama pemberlakuan PSBB total di ketiga check point tersebut terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Untuk memastikan PSBB di wilayah DKI Jakarta diterapkan pemeriksaan di jalan tol di beberapa pintu masuk tol yang dilakukan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero).
Setidaknya ada tiga lokasi dimana PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat check point, yaitu di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Di check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Meski demikian, saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bambang Krisnady, yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintas wilayah PSBB. Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Kepolisian juga turut membagikan masker.
“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non-sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang,” ujar Bambang.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian.
“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” tutup Heru.
Jakarta: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku per Jumat (10/4/2020) untuk seluruh wilayah di Ibukota Indonesia. Selain itu, sejumlah pihak melakukan pengawasan di sejumlah pintu keluar dan masuk daerah, termasuk di jalan tol, dan masih ditemukannya sejumlah pelanggaran.
Tercatat ada 81 kendaraan yang diketahui masih belum mematuhi aturan yang baru diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di hari pertama pemberlakuan PSBB total di ketiga check point tersebut terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Untuk memastikan PSBB di wilayah DKI Jakarta diterapkan pemeriksaan di jalan tol di beberapa pintu masuk tol yang dilakukan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero).
Setidaknya ada tiga lokasi dimana PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat check point, yaitu di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Di check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Meski demikian, saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bambang Krisnady, yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintas wilayah PSBB. Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Kepolisian juga turut membagikan masker.
“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non-sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang,” ujar Bambang.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian.
“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” tutup Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)