Jakarta: Take over atau oper kredit mobil di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan bank/leasing, masih dilakukan sebagian orang yang tidak bisa melanjutkan angsuran kreditnya karena berbagai alasan.
Namun sebelum melakukan hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui resiko dan dampak take over di bawah tangan, agar tidak merepotkan dan merugikan di kemudian hari.
Take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Berbeda halnya apabila over kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Anggota Reskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, take over mobil sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak.
Meskipun tidak disarankan melakukan take over mobil di bawah tangan. Namun, jika Anda tetap melakukan hal tersebut sebaiknya lebih waspada. Kenali dengan jelas dan pasti pihak ketiga yang ingin men-take over mobil Anda, seperti indentias diri yang jelas termasuk alamat dan tempat tinggalnya, agar mudah dilacak apabila pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya. Pengalihan over kredit juga harus disertai perjanjian tertulis para pihak.
Jakarta: Take over atau oper kredit mobil di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan bank/leasing, masih dilakukan sebagian orang yang tidak bisa melanjutkan angsuran kreditnya karena berbagai alasan.
Namun sebelum melakukan hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui resiko dan dampak take over di bawah tangan, agar tidak merepotkan dan merugikan di kemudian hari.
Take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Berbeda halnya apabila over kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Anggota Reskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, take over mobil sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak.
Meskipun tidak disarankan melakukan take over mobil di bawah tangan. Namun, jika Anda tetap melakukan hal tersebut sebaiknya lebih waspada. Kenali dengan jelas dan pasti pihak ketiga yang ingin men-take over mobil Anda, seperti indentias diri yang jelas termasuk alamat dan tempat tinggalnya, agar mudah dilacak apabila pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya. Pengalihan over kredit juga harus disertai perjanjian tertulis para pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)