Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Disahkannya Inpres ini juga membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipecut untuk mempercepat produksi kendaraan listrik lebih cepat demi memenuhi kebutuhan.
Lebih rinci, Kemenperin mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan listrik.
“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Selasa (20/9).
Tugas lain yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri kendaraan listrik dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri kendaraan listrik.
“Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan listrik,” jelasnya.
Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik. Kemudian, bertugas memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik.
Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” tegas Febri.
Secara keseluruhan, Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres ini sudah diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 13 September 2022.
Instruksi ini kemudian secara spesifik ditujukan kepada 10 jajaran anak buahnya, mulai dari; Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022, mereka diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.
Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Disahkannya Inpres ini juga membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipecut untuk mempercepat produksi kendaraan listrik lebih cepat demi memenuhi kebutuhan.
Lebih rinci, Kemenperin mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan listrik.
“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Selasa (20/9).
Tugas lain yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri kendaraan listrik dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri kendaraan listrik.
“Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan listrik,” jelasnya.
Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik. Kemudian, bertugas memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik.
Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” tegas Febri.
Secara keseluruhan, Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres ini sudah diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 13 September 2022.
Instruksi ini kemudian secara spesifik ditujukan kepada 10 jajaran anak buahnya, mulai dari; Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022, mereka diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ERA)