Jakarta: Korlantas Polri sudah memberlakukan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk motor dengan kubikasi 250-500 cc. Meski demikian, belum semua satuan penyelenggara administrasi (Satpas) bisa mengeluarkan SIM tersebut.
Polda Jawa Tengah saat ini menyiapkan 13 Satpas yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini untuk melayani pembuatan SIM C1. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Sonny Irawan, mengatakan terdapat beberapa kriteria dalam pengusulan Satpas yang bisa menerbitkan SIM C1 tersebut.
Ia menjelaskan kriteria tersebut, antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kubikasi kendaraan yang dimaksud. Menurut dia, 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen
"Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, baru Polda Metro Jaya yang sudah bisa menerbitkan SIM C1. Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan bisa dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.
"Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu
Jakarta: Korlantas Polri sudah memberlakukan
surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk motor dengan kubikasi 250-500 cc. Meski demikian, belum semua satuan penyelenggara administrasi (Satpas) bisa mengeluarkan SIM tersebut.
Polda Jawa Tengah saat ini menyiapkan 13 Satpas yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini untuk melayani pembuatan SIM C1. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Sonny Irawan, mengatakan terdapat beberapa kriteria dalam pengusulan Satpas yang bisa menerbitkan SIM C1 tersebut.
Ia menjelaskan kriteria tersebut, antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kubikasi kendaraan yang dimaksud. Menurut dia, 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen
"Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, baru Polda Metro Jaya yang sudah bisa menerbitkan SIM C1. Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan bisa dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.
"Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)