Uji emisi kendaraan. MI/Andri W.
Uji emisi kendaraan. MI/Andri W.

Tilang Uji Emisi yang Prematur

Ekawan Raharja • 03 November 2023 08:55
Jakarta: Tilang uji emisi tampaknya menjadi peraturan peraturan prematur yang ditunjukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. 2 kali peraturan ini ditetapkan, dan 2 kali pula peraturan ini berubah di tengah jalan.
 
Peraturan ini pertama diaplikasikan pada September 2023. Namun di bulan yang sama, peraturan ini dihentikan.
 
“Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, pada Selasa (12/9/2023) dikutip dari NTMC Polri.

Kemudian Nurcholis mengatakan tilang uji emisi lebih banyak menimbulkan sentimen negatif ketimbang positifnya. Ia menambahkan, kebijakan tilang uji emisi dihentikan berdasarkan koordinasi stakeholder terkait.
 
“Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif,” jelasnya.

Tilang Uji Emisi Oktober 2023 Hanya Berlaku Sehari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kemudian mencoba kembali peraturan tilang uji emisi pada 1 November 2023. Tetapi peraturan ini hanya berlaku 1 hari saja, dan di hari selanjutnya tidak berlaku.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penilangan uji emisi dihilangkan dikarenakan banyak masyarakat yang mengeluh atau komplain terkait penilangan uji emisi tersebut. Latif beralasan dihilangkannya tilang uji emisi tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
 
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan, " ucapnya saat dikonfirmasi oleh Antara.

Perlu Sosialisasi Lebih Jauh

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, kami juga akan merubah pola lagi tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi, " ucapnya.
 
Latif juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada dari pihak Kepolisian yang tetap melakukan penilangan, karena dirinya telah menekankan kepada anggota di lapangan untuk tidak melakukan penilangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan