Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

Ganjil Genap Hari Ini, Aktif Di 25 Ruas Jalanan Jakarta

Ekawan Raharja • 25 September 2023 05:00
Jakarta: Senin (25-9-2023) menjadi awal hari bekerja dan peraturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali berlaku. Sistem ini diberlakukan di 25 ruas jalanan utama ibukota di jam-jam tertentu untuk mengurangi volume lalu lintas.
 
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

25 ruas jalanan di DKI Jakarta yang terkena peraturan ganjil-genap

Jakarta Pusat 

  1. Jalan Gajah Mada 
  2. Jalan Hayam Wuruk 
  3. Jalan Majapahit 
  4. Jalan Medan Merdeka Barat 
  5. Jalan MH Thamrin 
  6. Jalan Jenderal Sudirman 
  7. Jalan Balikpapan 
  8. Jalan Kyai Caringin 
  9. Jalan Salemba Raya 
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen 
  12. Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan 

  1. Jalan Sisingamangaraja 
  2. Jalan Panglima Polim 
  3. Jalan Fatmawati 
  4. Jalan Suryopranoto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan HR Rasuna Said 
 

Jakarta Timur 

  1. Jalan MT Haryono 
  2. Jalan D.I Pandjaitan 
  3. Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  4. Jalan Pramuka 
 

Jakarta Barat 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Tomang Raya 
  3. Jalan Jenderal S Parman

Jam Ganjil-Genap Jakarta

Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
 
Peraturan ini mengurai kepadatan lalu lintas di ibukota dengan menyaring mobil-mobil berdasarkan pelat nomor. Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya.

Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) maupun melalui manual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan