Salah satu mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Kabupaten Malang. Metrotvnews.com/Aditya Mahatva Yodha)
Salah satu mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Kabupaten Malang. Metrotvnews.com/Aditya Mahatva Yodha)

Anggaran Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp931 Juta pada 2026

Ekawan Raharja • 04 Juni 2025 08:21
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun anggaran 2026.
 
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
 
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang ditetapkan sebesar Rp878.913.000. Kenaikan ini, menurut Kemenkeu, mempertimbangkan kondisi pasar terkini dan kebutuhan pengadaan kendaraan listrik dinas.

“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” jelas Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, dikutip dari Antara.
 
Baca Juga:
BAIC BJ40 Plus Resmi Dirakit di Indonesia, Harga Turun Rp91 Juta

 
Lisbon juga menegaskan kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran, meski terjadi penyesuaian biaya. Pemerintah masih menerapkan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan kendaraan yang sudah dimiliki oleh masing-masing instansi.
 
Ia juga menekankan SBM bukanlah instrumen untuk mengendalikan pemborosan, melainkan digunakan sebagai acuan biaya yang mencerminkan nilai wajar di pasar. Pengendalian belanja dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang terpisah.
 
“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya.
 
PMK 32 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025. Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam penyusunan anggaran belanja kementerian dan lembaga untuk tahun 2026.
 
Baca Juga:
Penjualan 'Jeblok', Chevrolet Bakal Tinggalkan Tiongkok?

 
Beleid ini juga menegaskan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas yang tercantum dalam PMK bersifat sebagai batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui.
 
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis PMK tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan