Ilustrasi. Adira Insurance
Ilustrasi. Adira Insurance

Asuransi Kendaraan

Klaim Asuransi Bisa Dilakukan Secara Mudah, Siapkan Hal ini

Ekawan Raharja • 08 September 2021 15:00
Jakarta: Klaim asuransi kendaraan menjadi salah satu hal yang cukup dipertimbangkan ketika hendak membeli asuransi kendaraan. Padahal, dengan mengetahui syarat dan dokumen yang dibutuhkan bisa sangat membantu dan mempermudah peserta asuransi melakukan klaim.
 
Direktur Utama Adira Insurance, Wayan Pariama, mengakui peserta asuransi harus memahami tentang bagaimana cara klaim asuransi. Pemegang polis asuransi harus memahami beberapa hal agar klaim  dapat diterima oleh asuransi kendaraan.
 
“Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis,” jelas Wayan di acara Ngovsan bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot).
 
Syarat administrasi harus dipersiapkan, khususnya saat mengurus klaim maka pemohon juga harus melengkapi beberapa berkas. Mengenai berkas yang harus disiapkan tersebut, meliputi surat-surat penting yang dibutuhkan dalam berkendara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
 
“Melengkapi dokumen klaim seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
 
Adapun hal lainnya yang juga harus diperhatikan dalam mengklaim asuransi adalah bukti berupa foto mengenai kendaraan pasca kecelakaan.
 
“Jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan, dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung. Perhatikan juga terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Lalu jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung,” beber Wayan.
 
Terakhir adalah pemegang asuransi tersebut juga harus memahami perihal polis apa saja yang diberikan oleh pihak asuransi. Terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan