Jakarta: Pemerintah saat ini sedang giat untuk memberantas over dimension over loading (ODOL). Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai ODOL banyak menimbulkan masalah dan merusak infrastruktur.
“Truk yang beroperasi melebihi batas ukuran dan muatan yang ditetapkan akibat keinginan pengusaha menekan biaya logistik, dampaknya merugikan banyak pihak, mulai mempercepat kerusakan jalan dan jembatan hingga mengubah truk ODOL jadi sangat tidak stabil,” kata Yannes Martinus Pasaribu kepada ANTARA.
Menurut dia kegiatan ini juga sering menyumbang kecelakaan yang ada di jalan, sehingga harus segera ditertibkan baik melalui penyuluhan juga edukasi kepada driver serta pengusaha yang menjalankan bisnis tersebut. Kecelakaan yang terjadi disebabkan karena traksi yang tidak dapat dikontrol dengan cukup baik, mulai dari pengereman yang tidak dapat berjalan dengan baik akibat beban yang dibawa terlalu berat oleh kendaraan.
“Tidak mampunya truk ODOL mengerem dengan aman yang meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya serta sangat membahayakan pengendara lainnnya,” ujar Martinus.
Sehingga, petugas yang berkaitan dengan penumpasan ODOL di jalan memiliki peran yang cukup penting dalam meminimalisasi kegiatan ODOL yang diyakini sangat memiliki dampak buruk di dalamnya.
“Penegakan hukum yang lebih ketat tampaknya masih jadi tantangan bagi otoritas terkait, optimalisasi jembatan timbang juga tidak mudah karena melibatkan banyak pihak, dari sistem pengawasan oleh petugas terkait dengan berbagai masalah teknologi pengawasan, SDM yang kompeten, dan adanya kepentingan sepihak dari pengusaha untuk menekan biaya logistiknya,” tegas dia.
Tidak hanya itu saja, oknum pengemudi yang mencari pendapatan lebih dengan melakukan ODOL juga disinyalir masih menjadi masalah umum yang sering kali didapati dalam kasus ini.
Ketentuan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan yang berujung pada kerugian negara.
Jakarta: Pemerintah saat ini sedang giat untuk memberantas over dimension over loading (
ODOL). Pakar
Otomotif dari
Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai ODOL banyak menimbulkan masalah dan merusak infrastruktur.
“Truk yang beroperasi melebihi batas ukuran dan muatan yang ditetapkan akibat keinginan pengusaha menekan biaya logistik, dampaknya merugikan banyak pihak, mulai mempercepat kerusakan jalan dan jembatan hingga mengubah truk ODOL jadi sangat tidak stabil,” kata Yannes Martinus Pasaribu kepada ANTARA.
Menurut dia kegiatan ini juga sering menyumbang kecelakaan yang ada di jalan, sehingga harus segera ditertibkan baik melalui penyuluhan juga edukasi kepada driver serta pengusaha yang menjalankan bisnis tersebut. Kecelakaan yang terjadi disebabkan karena traksi yang tidak dapat dikontrol dengan cukup baik, mulai dari pengereman yang tidak dapat berjalan dengan baik akibat beban yang dibawa terlalu berat oleh kendaraan.
“Tidak mampunya truk ODOL mengerem dengan aman yang meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya serta sangat membahayakan pengendara lainnnya,” ujar Martinus.
Sehingga, petugas yang berkaitan dengan penumpasan ODOL di jalan memiliki peran yang cukup penting dalam meminimalisasi kegiatan ODOL yang diyakini sangat memiliki dampak buruk di dalamnya.
“Penegakan hukum yang lebih ketat tampaknya masih jadi tantangan bagi otoritas terkait, optimalisasi jembatan timbang juga tidak mudah karena melibatkan banyak pihak, dari sistem pengawasan oleh petugas terkait dengan berbagai masalah teknologi pengawasan, SDM yang kompeten, dan adanya kepentingan sepihak dari pengusaha untuk menekan biaya logistiknya,” tegas dia.
Tidak hanya itu saja, oknum pengemudi yang mencari pendapatan lebih dengan melakukan ODOL juga disinyalir masih menjadi masalah umum yang sering kali didapati dalam kasus ini.
Ketentuan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan yang berujung pada kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)