Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Senin 7 September 2026, Berlaku hingga Malam

Ekawan Raharja • 07 September 2026 16:29
Ringkasnya gini..
  • Ganjil genap Jakarta berlaku Senin hingga Jumat dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
  • Pengendara mobil perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal sebelum melintasi ruas jalan ganjil genap Jakarta.
  • Sejumlah kendaraan dikecualikan dari ganjil genap, sementara pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
DKI Jakarta: Pengendara mobil pribadi yang beraktivitas di Jakarta perlu kembali memperhatikan aturan ganjil genap saat perjalanan pulang kerja. Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan pada hari kerja, termasuk Senin (7/9/2026).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Pengendara perlu menyesuaikan perjalanan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, ganjil genap kembali diberlakukan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Ketentuan tersebut mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap yang dapat melintas.

Dengan demikian, pengendara mobil pribadi perlu memastikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal sebelum melintasi ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

Baca Juga:
Kenali Tanda-Tanda Utama Mobil Butuh Spooring

Daftar Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap mencakup sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Jakarta. Berikut daftar jalan yang menerapkan aturan tersebut:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Baca Juga:
Biar Ga Salah Paham, Pahami Jenis Kendaraan Bebas Pajak

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap Jakarta. Sejumlah kendaraan mendapat pengecualian, antara lain:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alternatif Transportasi Umum

Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, transportasi umum dapat menjadi alternatif untuk melanjutkan perjalanan.

Beberapa pilihan transportasi yang tersedia di Jakarta antara lain TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.

Pengendara juga disarankan memperhatikan jadwal pemberlakuan dan ruas jalan yang terkena ganjil genap sebelum memulai perjalanan, terutama pada jam pulang kerja.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan