Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah
Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah

Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dilakukan Tanpa KTP, Ini Syaratnya!

Ekawan Raharja • 17 April 2026 10:43
Ringkasnya gini..
  • Korlantas Polri mempermudah pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
  • Pemilik cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli.
  • Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap dianjurkan melakukan balik nama kendaraan bermotor.
DKI Jakarta: Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bekas. Masyarakat kini tetap dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
 
Kebijakan ini diambil untuk menjawab polemik terkait kewajiban melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang dinilai menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
 
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan pihaknya memahami keluhan yang berkembang di masyarakat.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari antara.

Baca Juga:
Pengurangan Pajak Mobil Bisa Dongkrak Penjualan dan Ekonomi


Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel. Dengan aturan tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan meskipun tidak melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
 
Pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan proses balik nama kendaraan.
 
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru.
 
Wibowo menegaskan bahwa pelayanan publik harus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya. “Ketika masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Saja Syarat Jika Ingin Bayar Pajak Motor?


“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.
 
Sebagai langkah jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi kendaraan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan