Jakarta - Keringanan pajak mobil-mobil listrik saat ini masih terus diberlakukan terutama untuk mobil listrik. Seperti BYD Atto 1, ternyata pajaknya hanya Rp143 ribu saja. Hal ini disebabkan oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di mobil tersebut masih terhitung Nol (0).
Bahkan mobil listrik dengan banderol miliaran seperti Hyundai Ioniq 5 N, juga hanya membayar pajak berupa SWDKLLJ saja. Bahkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor juga tidak dikenakan kepada pemilik mobil dan motor listrik.
Hal itu juga yang mempengaruhi harga pajak kebanyakan mobil listrik termasuk Atto 1 kian murah. Apalagi jika dibandingkan dengan pajak sepeda motor seperti Supra Bapak yang masih berada di angka Rp150 ribuan. Tentu ini bikin semakin banyak orang yang ingin pindah ke mobil listrik.
Soal hal tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.
Baca Juga:
Produksi Tembus 1 Juta Unit, TVS Racikan Karawang Banjiri Pasar Global
"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," demikian penjelasannya.
Bila tak ada perubahan aturan, maka ke depan pajak mobil listrik akan terus dinolkan dan pemiliknya hanya perlu bayar SWDKLLJ. Tapi ceritanya jadi lain ketika nanti ada aturan baru yang mengatur soal besar pajak mobil listrik.
Jakarta - Keringanan pajak mobil-
mobil listrik saat ini masih terus diberlakukan terutama untuk mobil listrik. Seperti
BYD Atto 1, ternyata pajaknya hanya Rp143 ribu saja. Hal ini disebabkan oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di mobil tersebut masih terhitung Nol (0).
Bahkan mobil listrik dengan banderol miliaran seperti Hyundai Ioniq 5 N, juga hanya membayar pajak berupa SWDKLLJ saja. Bahkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor juga tidak dikenakan kepada pemilik mobil dan motor listrik.
Hal itu juga yang mempengaruhi harga pajak kebanyakan mobil listrik termasuk Atto 1 kian murah. Apalagi jika dibandingkan dengan pajak sepeda motor seperti Supra Bapak yang masih berada di angka Rp150 ribuan. Tentu ini bikin semakin banyak orang yang ingin pindah ke mobil listrik.
Soal hal tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.
"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," demikian penjelasannya.
Bila tak ada perubahan aturan, maka ke depan pajak mobil listrik akan terus dinolkan dan pemiliknya hanya perlu bayar SWDKLLJ. Tapi ceritanya jadi lain ketika nanti ada aturan baru yang mengatur soal besar pajak mobil listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)