Ilustrasi. Pertamina
Ilustrasi. Pertamina

Pemerintah Rencana Batasi Pembelian Bensin & Solar Bersubsidi 50 Liter per Hari

Ekawan Raharja • 01 April 2026 19:15
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari melalui barcode MyPertamina.
  • Aturan ini berlaku untuk Pertalite dan biosolar kendaraan pribadi roda empat guna memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran.
  • Untuk kendaraan umum, batas biosolar lebih besar, yakni 80 liter untuk roda empat dan hingga 200 liter bagi kendaraan roda enam atau lebih.
DKI Jakarta: Pemerintah berencana mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem barcode aplikasi MyPertamina. Kebijakan ini akan membatasi pembelian BBM bersubsidi hingga 50 liter per kendaraan per hari.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
 
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai batas pembelian 50 liter per hari sudah cukup bagi kendaraan pribadi roda empat untuk mengisi tangki bahan bakar hingga penuh.

Baca Juga:
Tips Perawatan Mobil Listrik Usai Mudik Lebaran 2026


“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil.
 
Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tersebut selaras dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang beredar di kalangan media.
 
Surat keputusan tersebut mengatur pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu berupa minyak solar (biosolar) dan BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan, yakni Pertamina, untuk kendaraan angkutan orang dan/atau barang.
 
Dalam ketentuan tersebut, pembelian Pertalite oleh kendaraan bermotor roda empat untuk angkutan orang maupun barang dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Baca Juga:
Modifikasi Toyota Hilux Rangga di Thailand, Ada 'Nuansa' Brabus


Selain itu, pembelian biosolar bagi kendaraan pribadi roda empat juga dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara untuk kendaraan umum roda empat, pembelian biosolar dibatasi hingga 80 liter per hari per kendaraan. Adapun kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih diperbolehkan membeli biosolar hingga 200 liter per hari per kendaraan.
 
“Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya,” ujar Bahlil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan