Jakarta: Pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 telah distribusikan Satlantas Polresta Solo dan sudah diberlakukan di Kota Solo mulai bulan ini.
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, menjelaskan bahwa pendistribusian pelat nomor putih itu dilakukan usai stok pelat nomor untuk Kota Solo habis.
“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan,” terang Agus dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin, 29 Agustus 2022.
Ia menambahkan, pelat nomor putih bagi kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus 2022. Sedangkan pelat nomor roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.
“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya.
Penggantian pelat nomor tidak dikenakan biaya
Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” ungkap Agus.
Jakarta:
Pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 telah distribusikan Satlantas Polresta Solo dan sudah diberlakukan di Kota Solo mulai bulan ini.
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, menjelaskan bahwa pendistribusian pelat nomor putih itu dilakukan usai stok pelat nomor untuk Kota Solo habis.
“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan,” terang Agus dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin, 29 Agustus 2022.
Ia menambahkan, pelat nomor putih bagi kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus 2022. Sedangkan pelat nomor roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.
“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya.
Penggantian pelat nomor tidak dikenakan biaya
Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” ungkap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)