Papan keterangan peraturan ganjil genap di jalanan Jakarta. Antara/Aprillio Akbar/nz
Papan keterangan peraturan ganjil genap di jalanan Jakarta. Antara/Aprillio Akbar/nz

Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Waspada Kena Tilang

Ekawan Raharja • 26 April 2023 21:53
Jakarta: Libur Idulfitri 1444 H yang ditetapkan oleh Pemerintah sudah berakhir pada 25 April 2023. Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibukota.
 
Berdasarkan keterangan resmi dari Dishub DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 19-25 April 2023. Berarti per hari ini (26-4-2023), ganjil genap kembali berlaku di jalanan ibukota.
 
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023," tulis di kolom takarir.

Peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta sudah diterapkan di 26 ruas jalanan. Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
 
Baca Juga:
Unik, Tas Ini Dibikin Dari Sisa Airbag

 
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Berikut adalah kawasan ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Ahmad Yani
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan Pintu Besar Selatan
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan merdeka Barat
  19. Jalan Suryopranoto
  20. Jalan Balikpapan
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  25. Jalan Kramat Raya
  26. Jalan Stasiun Senen.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan