Jakarta: Libur Idulfitri 1444 H yang ditetapkan oleh Pemerintah sudah berakhir pada 25 April 2023. Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibukota.
Berdasarkan keterangan resmi dari Dishub DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 19-25 April 2023. Berarti per hari ini (26-4-2023), ganjil genap kembali berlaku di jalanan ibukota.
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023," tulis di kolom takarir.
Peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta sudah diterapkan di 26 ruas jalanan. Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca Juga:
Unik, Tas Ini Dibikin Dari Sisa Airbag
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Berikut adalah kawasan ganjil genap di DKI Jakarta:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati-TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Gunung Sahari
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan merdeka Barat
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen.
Jakarta: Libur Idulfitri 1444 H yang ditetapkan oleh Pemerintah sudah berakhir pada 25 April 2023. Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibukota.
Berdasarkan keterangan resmi dari Dishub DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 19-25 April 2023. Berarti per hari ini (26-4-2023), ganjil genap kembali berlaku di jalanan ibukota.
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023," tulis di kolom takarir.
Peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta sudah diterapkan di 26 ruas jalanan. Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca Juga:
Unik, Tas Ini Dibikin Dari Sisa Airbag
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Berikut adalah kawasan ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)