Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

Ingat, 25 Ruas Di Jalanan Jakarta Terkena Ganjil-Genap Hari Ini

Ekawan Raharja • 07 Agustus 2023 08:21
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap untuk mengurangi volume mobil yang melintas. Sistem ini diberlakukan di 25 ruas jalanan utama ibukota di jam-jam tertentu.
 
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. 25 ruas jalanan di DKI Jakarta yang terkena peraturan ganjil-genap adalah:
 
Jakarta Pusat 
Jalan Gajah Mada 
Jalan Hayam Wuruk 
Jalan Majapahit 
Jalan Medan Merdeka Barat 
Jalan MH Thamrin 
Jalan Jenderal Sudirman 
Jalan Balikpapan 
Jalan Kyai Caringin 
Jalan Salemba Raya 
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen 
Jalan Gunung Sahari
 
Jakarta Selatan 
Jalan Sisingamangaraja 
Jalan Panglima Polim 
Jalan Fatmawati 
Jalan Suryopranoto 
Jalan Gatot Subroto 
Jalan HR Rasuna Said 
 
Jakarta Timur 
Jalan MT Haryono 
Jalan D.I Pandjaitan 
Jalan Jenderal Ahmad Yani 
Jalan Pramuka 
 
Jakarta Barat 
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya 
Jalan Jenderal S Parman
 
Baca Juga:
Anti Lapar di Selama GIIAS 2023, Banyak Makanan yang Tersedia


Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
 
Peraturan ini mengurai kepadatan lalu lintas di ibutkota dengan menyaring mobil-mobil berdasarkan pelat nomor. Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya.
 
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) maupun melalui manual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan