Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja

Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Ekawan Raharja • 18 Maret 2023 12:00
Jakarta: Pajak progesif belakangan ini sorotan masyarakat karena Korps lalu Lintas (Korlantas) menyarankan agar dihapuskan. Pengenaan pajak progesif ini membuat pajak kendaraan meningkat, seiring dengan kendaraan yang dimiliki oleh satu orang lebih dari satu.
 
Pajak progresif merupakan jenis pajak yang pengenaan tarifnya berdasarkan persentase dari kuantitas dan jumlah objek pajaknya. Selain itu, pajak progresif juga didasarkan dari nilai dari objek pajaknya, seperti dikutip dari situs resmi Wuling Motors.
 
Perhitungan pajak progresif suatu kendaraan menjadi lebih tinggi apabila jumlah objek pajak mengalami kenaikkan, dan nilai objek pajaknya akan terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa pajak progresif mobil ke 2 akan lebih mahal dibandingkan dengan mobil ke 1.
 
Untuk mengetahui besaran pajak progresif, maka kamu perlu melakukan proses perhitungan yang sesuai dengan aturan. 
 
Tahap awal dalam menentukan besaran pajak progresif bisa dimulai dengan mencari NJKB mobil. Rumus untuk mendapatkan hasil NJKB yaitu (PKB/2) x 100. Untuk mengetahui nilai PKB mobil kamu, maka bisa mengecek STNK mobil bagian belakangnya.
 
Apabila Anda sudah mengetahui dari hasil NJKB, maka langsung saja kalikan dengan persentase pajak progresif dan pastikan presentasi sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. Langkah selanjutnya adalah menentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk bisa dapatkan pajak progresif mobil kamu.
 
Contoh, ketika kamu punya 3 mobil dengan merek yang sama dan proses pembelian di tahun yang sama. Lalu tertera di STNK nilai PKB mobilnya sebesar Rp 1.000.000 dan SWDKLLJ-nya sejumlah Rp 100.000. Maka perhitungan NJKB mobilnya seperti ini:
 
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.000.000/2) x 100 = Rp 50.000.000
 
Apabila nilai dari NJKB sudah berhasil Anda temukan, maka kamu bisa langsung melakukan perhitungan pajak progresif untuk masing-masing kendaraan. Untuk lebih jelasnya, maka Anda bisa perhatikan perhitungan di bawah ini:
 
1. Mobil Pertama
PKB: Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000
SWDKLLJ: Rp 100.000
Pajak: Rp 1.000.000 + Rp 100.000 = Rp 1.100.000
 
2. Mobil Kedua
PKB: Rp 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000
SWDKLLJ: Rp 100.000
Pajak: Rp 100.000 + Rp 1.250.000 = Rp 1.350.000
 
3. Mobil Ketiga
PKB: Rp 50.000.000 x 3% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 100.000
Pajak: Rp 100.000 + Rp 1.500.000 = Rp 1.600.000

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(ERA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif