BPKB. MI
BPKB. MI

BPKB Hilang? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Ekawan Raharja • 08 Januari 2026 12:19
Jakarta: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang wajib disimpan dengan aman. Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan bisa saja mengalami kehilangan BPKB, baik karena kelalaian maupun musibah.
 
Situasi ini kerap memicu kepanikan karena BPKB berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
 
Jika BPKB hilang, pemilik kendaraan disarankan segera melapor ke kepolisian dan mengurus penerbitan ulang di Samsat. Kabar baiknya, seperti dilansir situs resmi Daihatsu, proses pengurusan BPKB hilang relatif mudah selama persyaratan dan alur yang ditentukan dipenuhi.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Untuk mengurus BPKB motor atau mobil yang hilang, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut. Tanpa kelengkapan berkas, permohonan tidak akan diproses.

Baca Juga:
Menegur Lane Hogger di Jalan, Tak Perlu Ngotot-Ngototan!

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP pemilik kendaraan dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Fotokopi BPKB (jika ada)
  • Surat keterangan dari leasing (jika kendaraan masih dalam pembiayaan)
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan di media cetak lokal (koran)
  • Hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisir Samsat
  • Syarat Tambahan untuk Kendaraan Badan Usaha
  1. NPWP perusahaan
  2. Surat keterangan domisili perusahaan
  3. Akta pendirian dan perubahan terakhir
  4. Surat kuasa bermaterai dan cap perusahaan

Cara Mengurus BPKB Hilang

Pengurusan BPKB hilang dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

1. Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama adalah melapor ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Pemilik kendaraan akan diminta menjelaskan kronologi kehilangan dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, polisi akan menerbitkan surat keterangan kehilangan resmi.

Baca Juga:
Harga Toyota Rush Bekas 2015, Mulai Rp130 Jutaan

2. Mendatangi Kantor Samsat

Dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan. Di sini, pemilik perlu membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000.

3. Menyerahkan Dokumen dan Mengisi Formulir

Seluruh dokumen diserahkan kepada petugas Samsat. Pemilik kendaraan juga wajib mengisi formulir permohonan penerbitan BPKB baru dengan data yang benar dan lengkap.

4. Proses Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data kendaraan. Tahap ini penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

5. Membayar Biaya Penerbitan BPKB Baru

Biaya penerbitan BPKB baru akibat kehilangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu:
  • Rp225.000 untuk sepeda motor
  • Rp375.000 untuk mobil
  • Di luar itu, biasanya terdapat biaya tambahan seperti materai dan fotokopi dokumen.

6. Menunggu Proses Penerbitan

Setelah seluruh proses selesai, pemilik kendaraan tinggal menunggu pencetakan BPKB baru. Waktu penerbitan umumnya memakan waktu 1–2 minggu, tergantung kebijakan dan antrean di daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan