DKI Jakarta: Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah praktik pemalsuan SIM maupun penerbitan dokumen serupa oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Polri.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dikutip dari Antara.
Menurut Wibowo kewenangan penerbitan SIM oleh Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mengatur bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Cek Harga Mobil LCGC Paling Murah per Juni 2026
Wibowo menjelaskan SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi mengemudi, registrasi, dan identifikasi pengemudi yang diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi maupun penawaran yang menjanjikan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi yang berlaku.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi guna memberikan kepastian hukum, keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
DKI Jakarta: Direktorat Registrasi dan Identifikasi (
Ditregident) Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri menegaskan hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Polri) yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah praktik pemalsuan SIM maupun penerbitan dokumen serupa oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Polri.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dikutip dari Antara.
Menurut Wibowo kewenangan penerbitan SIM oleh Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mengatur bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Wibowo menjelaskan SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi mengemudi, registrasi, dan identifikasi pengemudi yang diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi maupun penawaran yang menjanjikan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi yang berlaku.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi guna memberikan kepastian hukum, keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)