Pikap yang over load melintas di jalan. Hutama Karya
Pikap yang over load melintas di jalan. Hutama Karya

Kakorlantas Polri: Penanganan ODOL Harus Tegas dan Terstruktur

Ekawan Raharja • 08 Juni 2025 07:37

Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pentingnya penanganan tegas dan terstruktur terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
 
Ia meminta seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda jajaran untuk serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut demi mendukung keselamatan lalu lintas dan program Indonesia Zero ODOL.
 
Penegasan ini disampaikan Kakorlantas usai hasil analisa dan evaluasi (anev) hingga H+4 masa sosialisasi per 4 Juni 2025, yang mencatat 6.134 kendaraan terindikasi pelanggaran ODOL.

Rinciannya, 1.719 kendaraan terindikasi Over Dimension, dan 4.415 kendaraan terindikasi Over Loading. Dari total tersebut, diketahui 2.780 kendaraan (45%) merupakan milik perusahaan, sedangkan 3.354 kendaraan (55%) dimiliki oleh perorangan.
 
 

Baca Juga:
Suka Petakilan di Jalan? Pakai Mobil Penggerak AWD


 
“Penanganan yang tegas dan terstruktur sangat penting demi mewujudkan keselamatan lalu lintas dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Over Loading,” tegas Agus Suryonugroho dikutip dari situs Korlantas Polri.
 
Agus juga memberikan apresiasi kepada lima Ditlantas Polda yang aktif melakukan pendataan selama masa sosialisasi. Kelima Polda tersebut adalah Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Barat, dan Polda Metro Jaya Jakarta.
 
Di sisi lain, Dia mengimbau kepada Ditlantas Polda lainnya untuk lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendataan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menunjukkan komitmen nyata dalam upaya penertiban kendaraan ODOL.
 
“Berdasarkan evaluasi lapangan ditemukan sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan saat kendaraan beroperasi,” ungkapnya.
 
 

Baca Juga:
Kaki-Kaki Mobil Listrik vs Mobil ICE, Beda atau Sama?


 
Oleh karena itu, Agus mendorong pendekatan lebih menyeluruh dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan, pool, maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melanggar.
 
“Penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, untuk membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi,” tutup Agus.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan