Ini Panduan Lengkap Zona Ganjil Genap di Jakarta Hari Senin Ini
Ekawan Raharja • 14 Oktober 2024 07:44
Jakarta: Senin (14-10--2024), kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Bagi pengguna kendaraan bermotor, penting untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas serta menghindari sanksi tilang yang sudah diterapkan secara ketat oleh pihak berwenang.
Berikut panduan lengkap mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta yang wajib diketahui:
Jam Operasional Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin, tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil genap harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
2. Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
3. Pengecualian Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:
Kendaraan berpelat khusus TNI dan Polri
Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan dinas berpelat merah
Kendaraan listrik
Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan logistik atau pengangkut barang pokok
4. Sanksi Pelanggaran
Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual serta penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
5. Alternatif Transportasi
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menawarkan beragam alternatif transportasi yang nyaman dan mudah diakses, seperti:
TransJakarta
MRT
LRT
KRL
Layanan ride-hailing seperti ojek online
Jakarta: Senin (14-10--2024), kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Bagi pengguna kendaraan bermotor, penting untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas serta menghindari sanksi tilang yang sudah diterapkan secara ketat oleh pihak berwenang.
Berikut panduan lengkap mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta yang wajib diketahui:
Jam Operasional Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin, tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil genap harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
2. Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
3. Pengecualian Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:
- Kendaraan berpelat khusus TNI dan Polri
- Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan dinas berpelat merah
- Kendaraan listrik
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan logistik atau pengangkut barang pokok
4. Sanksi Pelanggaran
Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual serta penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
5. Alternatif Transportasi
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menawarkan beragam alternatif transportasi yang nyaman dan mudah diakses, seperti:
- TransJakarta
- MRT
- LRT
- KRL
- Layanan ride-hailing seperti ojek online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)